Ilustrasi. | FOTO: Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Para keluarga dan korban konflik yang tergabung dalam Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU) mendesak pemerintah Aceh agar segera menjalankan Qanun No 17/2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Desakan itu disampaikan K2HAU pada peringatan 16 tahun tragedi Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh –di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara –red.), Ahad (3/5/2015). Simpang KKA menjadi saksi kebrutalan aparat dalam menangani aksi protes warga. Sebanyak 46 warga meninggal diterjang peluru, 10 hilang, dan 156 lainnya terluka.

Koordinator K2HAU Syamsul Bahri menyebutkan, Qanun KKR yang disahkan Parlemen Aceh pada penghujung 2013 menjadi harapan untuk mengungkap sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama tiga dekade konflik bersenjata di Aceh.

“Tapi sampai saat ini kebijakan untuk implementasi Qanun KKR belum menunjukkan bentuknya,” ujar Syamsul. “Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi korban, keluarga, dan pegiat HAM.”

Qanun KKR, sebut Syamsul, merupakan salah satu klausul yang dihasilkan dalam perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia di Helsinki, 10 tahun lampau. Qanun KKR ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi korban perang.

Sayangnya, tambah Syamsul, Qanun itu hingga kini belum diimplementasikan. Pemerintah Aceh dan Pusat pun dinilai tidak serius dalam menuntaskan pelbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Kita melihat perdamaian ini menjadi tidak bermakna bagi korban pelanggaran HAM, terutama Simpang KKA,” ujar Syamsul.

Untuk itu, K2HAU mendesak Pemerintah Aceh segera merumuskan kebijakan untuk menjalankan Qanun KKR. “Salah satunya dengan segera membentuk tim panitia seleksi penjaringan komisioner KKR Aceh,” ujar Hendra Saputra, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.

Komnas HAM juga didesak segera mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, terutama lima kasus yang sudah masuk tahapan penyelidikan Komnas HAM. “Kami meminta gubernur untuk segera merumuskan konsep reparasi untuk pemulihan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban konflik,” lanjut Hendra. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.