Saturday, April 20, 2024
spot_img

Kontroversi “Penjualan” Aset Panti Asuhan

Saya tiba di Takengon 10 Maret 2009, hati saya sangat senang mendengar informasi ada pekan perayaan Pacuan Kuda di Bener Meriah, saya ingin melihatnya. Keesokan harinya saya disambut oleh suatu berita yang membuat perasaan saya tidak pernah tenang, lantas saya menemui teman-teman alumni Panti Asuhan Budi Luhur (PABL) dan beberapa mantan pimpinan di panti dulu untuk mencari tahu tentang berita yang mengusik perasaan saya tadi. Pada 17 Maret 2009 dengan ditemani oleh abang Djasli (alumni PABL 1976) dan dinda Sirwan (Alumni PABL 1987) kami berangkat menemui Kadis Sosnakertrans Kab. Aceh Tengah, bapak Drs. Tgk. Albar, tepat jam 12.30 Wib kami diterima oleh bapak Kadis Sosnakertrans dengan waktu yang sangat terbatas. Pertemuan saya mulai dengan memperkenalkan diri,

” Bapak berijin sudah berkenan menerima saya dan kawan-kawan alumni PABL, saya Muchtarudin tinggal di Jakarta, abang Djasli tinggal di Belang Bebangka dan Sirwan tinggal di Bale Bener Meriah.Bapak saya mendengar dari media online, koran dan informasi dari masyarakat bahwa Pemda Aceh Tengah CQ Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Aceh Tengah, “Menjual” aset PABL berupa 5000m tanah dengan harga Rp.8M, kepada Bank BPD Aceh sebagai penyertaan modal Pemda AT kepada Bank BPD Aceh cab. Tekengon, apa benar demikian pak?”

Bapak Drs, Tgk. Albar menjelaskan bahwa dirinya juga anak yatim, sebagai Kadis Sosnakertrans dia sangat menaruh perhatian guna menyediakan sarana dan prasarana yang layak guna meningkatkan kesejahteraan bagi anak binaan PABL. Untuk itu Pemda AT telah berusaha keras untuk membangun asrama baru yang refresentative di Kab. Aceh Tengah, dengan dana Otsus-migas 2007/2008 sebesar Rp.1.8m.

Tgk. Albar melanjutkan bahwa beliau telah mengajukan surat permohonan No.406/…/2009 tanggal 17 Februari 2009, kepada Ketua EDFF Prov.NAD untuk meminta tambahan dana pembanguanan PABL seniali Rp. 10m. Dirinya merasa yakin kalo dana tersebut akan cair pada tahun ini juga.

Pikiran sehat saya tidak dapat menerima statement seorang Kepala Dinas, bahwa tidak ada hubungan sama sekali pembangunan asrama baru dengan ‘penjualan” aset PABL. Membanguan fasilitas baru untuk anak yatim adalah kewajiban utama Pemda/Negara sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 34 isi pasal ini antara lain ” Fakir miskin dan anak terlantar/yatim dipelihara oleh negara”. Lantas saya sibuk mencarai pasal yang menyatakan ” setelah membangun asrama baru boleh menjual aset panti asuhan” ternyata tidak ada.

Kemudian saya tanya lagi ” Pak bagaimana mengenai Masjid yang terdapat dalam areal yang akan “dijual” ? Kadis menjawab” areal PABL akan diperluas ke samping kanan dan kiri bangunan baru termasuk pembangunan Masjid jika dana bantuan Rp. 10m tadi cair.

Bapak Drs, Tgk. Albar memberi sinyal bahwa kami harus meninggalkan ruangan dengan alasan beliau dipanggil oleh Bupati Negeri Diatas Awan.

Untuk diketahui bahwa pembanguan Masjid tersebut berasal dari dana infaq, sadaqah, zakat dan waqaf para alumni PABL dan kaum muslimin di sekitar lingkungan PABL, Bapak Syamsuddin Ashaluddin, mantan pimpinan UPT. PABL mencatat sumbangan dari Dinas Sosial sebesar Rp, 6.000.000,- dan sumbangan dari Yayasan Dharmais sebesar Rp. 2.700.000,- sisanya dari swadaya masyarakat. Nah bagaimana ini menurut pandangan hukum Syari’at tentang pemeliharaan ZIS dan waqaf tentu para Tengku yang lebih mengetahuinya.

Kunjungan kami lanjutkan ke UPT. PABL Paya Ilang Takengon, setelah melaksanakan shalat Zuhur di Masjid yang sebertar lagi akan dibongkar, kami diterima oleh Ka. UPT. PABL yaitu bapak Ali Husin, S.Ag, saya tidak asing lagi dengan beliau karena sejak dia mahasiswa di Medan saya sudah kenal dan berkebetulan dia tinggal di rumah abangnya di Medan yang bersebelahan dengan rumah saya di Jalan Amal – Pinang Baris Medan.

Kami diajak melihat banguan yang baru di bahagian belakangan tanah PABL yang berbatasan dengan tanah MAN Takengon, Asrama yang baru cukup bagus ada ruang tidur putra putri, ruang makan putra putri, ada ruang belajar dan rumah Ka. UPT. Rumah Ibadah tidak ada, tempat olah raga tidak ada, halaman sempit untuk kegiatan 120 anak sehari-hari sangatlah tidak ideal. Bapak Ali Husin, S.Ag menuturkan bahwa ” pembangunan asrama baru harus selesai selama 3-4 bulan itu target dari Provinsi NAD dan asrama tersebut telah diresmikan oleh Bupati AT pada 3 Maret 2009, tapi anehnya sampai 17 Maret 2009 belum dihuni oleh anak asuh. Dalam bincang-bincang tentang siapa penggagas ‘penjualan” tanah PABL di bahagian depan dirinya meyatakan tidak tahu persis dan dirinya tidak pernah diajak bicara dan atau bermusyawarah oleh atasannya dalam hal ini Kadis, kita berharap ini sebuah pernyataan jujur dari seorang sarjana Agama. Kami sempatkan juga melihat-lihat keadaan asrama putri yang penuh sesak dengan himpitan almari dan tilam tempat tidur di rumah paling belakang, sedang di rumah tengah ada beberapa anak laki-laki. banguan ini dulu dipergunakan separuhnya untuk ruang shalat, saya pernah tiga tahun tinggal di ruangan ini dipojok timur depan, saya berkenalan dengan penghuninya dan saya berikan tanda mata dari saya, saya do’akan siapa yang tidur disini bakal jadi orang terkenal.Amin kata anak-anak lainnya.

Pada saat yang sama saya mendengar sebuah informasi yang penting dari sumber alumni PABL, bahwa Kantor Badan Pertanahan Nasional Takengon telah menerbitkan Sertifikat baru atas nama Bank BPD Aceh Cab. Takengon pada tanah Ex Panti Asuhan Budi Luhur, menurut sumber tersebut proses balik nama Sertifikat tersebut menjadi prioritas bagi Kantor BPN karena mendapat “intervensi” dari Pimpinan Negeri Diatas Awan. Mendengar berita tersebut kami para alumni PABL menjadi lemas seketika, karena nasi sudah jadi bubur akhirnya kami memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang pencarian fakta kepada pejabat dan instansi lainnya.

Pada 18 Maret 2009 kami Para Alumni PABL mengadakan pertemuan dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :

1. Proses pelepasan aset PABL berupa tanah seluas 5000m di jalur jalan protokol Jl. Lebe Kader Takengon yang nota bene milik Harta Agama/ Negara sangat tertutup dan tidak transparan. Masyarakat ingin mengetahui dari mana ide awalnya?, siapa panitianya?, bagaimana mekanismenya?, berapa harganya?

2. Masyarakat ingin mengetahui : Pelepasan suatu aset negara menjadi aset Bank BPD apa dasar hukunya?, Apakah Bank BPD murni 100% milik negara? Andaikata benar administrasinya seperti apa? Atas persetujuan siapa?

TESTIMONI :
A. Tukar menukar sesama aset negara berupa tanah milik dinas Sosial DKI yang terletak di Jl. Dewi Sartika Jakarta Timur, yang lokasi ini akan digunakan olah dionas Kesehatan DKI untuk membangun rumah sakit mengalami negosiasi yang panjang dan alot sehingga harus diputuskan oleh Gubernur DKI .

B. Menyangkut Harta Benda Agama/Waqaf : Tanah waqaf di depan kantor Bupati Bener Meriah yang telah mendapat rekomendasi Bupati dan Kakanwil Depag Prov. NAD nasipnya masih terkatung-katung selama 3 tahun di Depag RI dan Badan Waqaf Indonesia(BWI) di Jakarta. Karena merubah fungsi Harta Agama/Waqaf harus sesuai dengan UU No.41 Tahun 2002 Tentanbg Harta Benda Waqaf dan PP No.42 Tahun 2003.

3. Jika benar nilai harga tanah seluas 5000m sebesar RP. 8.000.000.000,-, ini juga harus transparan melalui suatu proses negosiasi yang benar. Sebab harga pasaran tanah dilokasi jalan protokol tersebut adalah Rp. 2.000.000,-/ meter berarti total harganya menjadi Rp. 10.000.000.000,- ini patut diduga terjadi KKN karena ada angka bias Rp.2.000.000.000,- suatu jumlah yang sangat besar bagi sebuah daerah tingkat Kabupaten.

4. Masyarakat bertanya andaikata benar Pemda AT perlu mnyertakan modal pada Bank BPD Aceh kenapa harus tanah PABL yang harus dikorbankan. Apakah tidak ada lagi aset lain milik Pemda AT untuk digunakan sebagai upaya peningkatan PAD?

Masyarakat AT dan BM menilai apapun alasan Pemda AT melepas aset PABL hal itu sudah mencederai dan melukai hati umat Islam AT dan BM dan masyarakat dapat menukur sejauh mana kadar moralitas para Pemimpin Negeri Diatas Awan ini.

Bagi Masyarakat luas PABL adalah bukti nyata tonggak perjuangan rakyat Aceh Tengah merebut kemerdekaan. Setelah 3 tahun merdeka para tokoh masyarakat dan pimpinan umat bahu membahu membangun Asrama Sosial pada 1 Maret 1948 untuk menampung dan menyantuni anak yatim/piatu dan korban pergerakan melawan penjajah. Apa kata arwah para Pejuang kita setelah 61 tahun Indonesia merdeka tanah sosial tersebut “dijual” tentu sangat tidak bijaksana.

5 Karena banyak hal penting yang masih belum jelas maka kami Ikatan Alumni PABL menulis Surat “Keberatan” kepada Bapak Buati Aceh Tengah dengan nomor surat : 01/Iluni-PABL /2009, tanggal 19 Maret 2009 dengan tembusan kepada beberapa Instansi terkait TK II, TK I dan Pusat, antara lain kepada Presiden RI, Ketua KPK, Medagri, Menag, Mensos dan Ketua BWI. Ada Laporan dari Alumni PABL bahwa surat Alumni kepada Ketua MPU dikembalikan kepada alamat si pengirim karena salah alamat, terjadi salah ketik nama Majelis Pertimbangan Ulama sehartusnya Majelis Permusyawaratan Ulama, kami dapat memahami hal tersebut, yang penting bagai kami ada gerakan Moral yang menetang Penjualan Aset Panti Asuhan Budi Luihur, sehingga kami membuat judul tulisan ini Antar PEDULI dan UPETI, Tujuan kami menurunkan tulisan ini hanya ingin membukan pintu hati kita, membuka mata kita dan membuka telinga kita untuk tetap berada pada jalur yang baik dan benar, bagi yang terseret-seret namanya pada tulisan ini saya mohon maaf, ini merupakan tanggungjawab moril bagi kami para Alumni PABL untuk tetap menjaga keutuhan PABL sampai akhir zaman, Zajakumullah Khairan Katsiran. Wassalamualikum warahmatullahi wabarakatuh.

* Penulis Ketua Ikatan Alumni Panti Asuhan Budi Luhur. Tinggal di Cikeas – Bogor. Saat ini sedang menulis naskah “Suscess Story anak PABL, Dari Paya Ilang ke Manca Negara” akan dirilis dalam Blog Resmi Ikatan Alumni PABL Takengon.

CATATAN REDAKSI:
Rubrik WARGA MENULIS diperuntukkan bagi para pembaca situs ACEHKITA.COM. Anda bisa mengirim tulisan ke [email protected] dengan menyertakan fotokopi identitas diri.

Semua materi di Rubrik WARGA MENULIS menjadi tanggungjawab penulis. Hak cipta ada pada penulis. [redaksi]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU