BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Rencana Kodam Iskandar Muda mengerahkan 4.000 pasukan untuk pengamanan pemilihan kepala daerah April nanti, ditentang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh (KontraS Aceh). Mereka meminta Kodam membatalkan rencana itu.
Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari mengatakan, pengerahan pasukan itu melanggar UU TNI No. 34/2004.
“Peran TNI yang diatur dalam Pasal 5, disebutkan sebagai alat negara di bidang pertahanan,” jelas Gilang, Senin (13/2).
Gilang mengkritik Pangdam Iskandar Muda, agar tidak terlalu jauh terlibat dalam pengamanan pilkada.
“Keamanan itu urusan polisi bukan TNI, kami yakin Pangdam Iskandar Muda tahu, dalam undang-undang pengerahan pasukan itu harus putusan Presiden, bukan rapat pimpinan TNI dan Polri di Aceh,” tegas Gilang dalam siaran persnya. []