Friday, March 29, 2024
spot_img

Kontraktor Jalan Ditahan Polisi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepolisian Daerah Aceh menahan kuasa direktur PT Ari Kencana Putra (AKP), Joh alias Apin (28), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap proses pekerjaan pengaspalan di Aceh Tamiang.

Jhon yang juga pelaksana pada proyek pengaspalan jalan di Desa Telaga Muku-Paya Rehat, sesuai audit BPKP Aceh, diduga melakukan korupsi sebesar Rp629,5 juta dari total anggaran yang bersumber dari APBK Aceh Tamiang, tahun 2008 sebesar Rp1,744 miliar.

“Kami menahannya sejak Jum at pagi (2/7), setelah melakukan pemeriksaan sejak Kamis kemarin. Awalnya dia dipanggil sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkannya sebagai tersangka karena adanya indikasi kuat bahwa Jhon melakukan unsur pidana korupsi.,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Aceh, Kombes Wahab Saroni, kepada wartawan Jumat (3/7).

Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat setempat, yang melaporkan rusaknya badan jalan yang baru selesai diaspal tersebut. Menerima laporan itu Polda Aceh bersama Dinas PU Aceh Tamiang dan BPKP Aceh melakukan penyelidikan sejak Januari 2009 Lalu.

Dari penyelidikan itu, kata Wahab, ditemui adanya kejanggalan pada pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 3,2 kilometer dan lebar 4,5 meter itu. Menurut Wahab, proyek yang dikerjakan sejak 24 November hingga 24 Desember 2008 itu, dikerjakan tidak sesuai bestek.

“Seharusnya jalan itu diaspal dengan ketebalan empat centimeter, namun dilapangan, pengaspalan jalan hanya setebal dua centimeter. Artinya ada kekurangan volume sebesar 224,41 meter kubik dari total 510,8 meter kubik,” kata Wahab.

Dijelaskan, sesuai perhitungan Dinas PU Aceh Tamiang didapat bahwa volume pengaspalan itu yakni sebesar 224,1 meterkubik. Jika proyek tersebut dikerjakan sesuai kontrak maka volume keseluruhan adalah sebesar 510,8 meterkubik dengan harga Rp 2,5 permeterkubiknya.

Polda Aceh sudah memeriksa 14 saksi terkait kasus tersebut, termasuk Yushamdi, ST, Kepala Dinas PU Aceh Tamiang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bustami, dan Konsultan Pengawas, Irfan Hadi, ST.

Jhon dikenakan adalah pasal 2 dan atau 3 UU No 31 tahun 1999 dan No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU