BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Penahanan dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samat Rianto dan Chandra Hamzah oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, bisa mempengaruhi pemberantasan korupsi di daerah. Penahanan ini adalah puncak dari pertarungan cicak (KPK) dengan buaya (Polri).
Kasus penahanan dua anggota nonaktif KPK ini membuat rakyat di daerah semakin takut mengawasi kinerja pemerintahan. Bisa-bisa, mereka dikriminalisasikan dengan berbagai dalih.
“Pemimpin KPK saja yang dibentuk oleh pemerintah bisa dikriminalkan, apalagi masyarakat biasa atau aktivis ant korupsi,” kata Akhiruddin Mahyuddin, aktivis Gerakan Antikorupsi Aceh, Senin (2/10).
Namun, ia mengajak masyarakat untuk melawan segala bentuk pembungkaman itu.
Udin -sapaan Akhiruddin- meminta Polisi dan Kejaksaan di Aceh untuk belajar dari kasus Bibit-Chandra, agar tak lalai dalam menyidik kasus korupsi.
Jaksa dan Polisi di Aceh diminta menyelesaikan kasus korupsi secara tuntas dan transparan, agar tak menuai perlawanan dari masyarakat, sebagaimana dalam kasus Bibit dan Chandra.
TAF Haikal, seorang tokoh muda Aceh menambahkan, selama ini, banyak kasus korupsi yang masih ditangai Polda dan Kejaksaan di Aceh, masih mendapat perhatian serius dari masyarakat. “Contohnya, penjualan besi jembatan,” katanya.
Polda Aceh diminta jangan melarut-larutkan kasus ini dan segera menuntaskannya secara profesional dan transparan.[]