Thursday, April 18, 2024
spot_img

Komisioner KIA Pelajari Persidangan Online ke PN Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (15/7). Kunjungan Ketua KIA, bersama dua anggota Nurlaily Idrus dan Tasmiati Emsa, diterima langsung oleh Ainal Mardhiah selaku Ketua PN Banda Aceh.

Dalam kunjungan itu, Yusran menyampaikan tujuan pihaknya berkunjung ke PN Banda Aceh. Menurut Yusran, saat ini PN Banda Aceh telah menggelar persidangan secara elektronik, sehingga KIA ingin berbagi pengalaman dalam menjalankan persidangan secara elektronik.

Bahkan, menurut Yusran, Komisi Informasi Pusat juga telah menerbitkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigas Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

“Kunjungan ini merupakan upaya kami untuk mengetahui proses persidangan secara elektronik di PN Banda Aceh,” kata Yusran, dalam siaran pers Rabu (15/7).

Dia menyebut, di tengah pandemi COVID-19, menyebabkan proses persidangan secara langsung mengalami kendala, sehingga harus dilakukan secara elektronik (daring). Hal itu dilakukan untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi pemohon dan termohon sesuai dengan asas yang berlaku yakni cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Yusran mengatakan, selama pandemi COVID-19 di Aceh persidangan penyelesaian sengketa informasi publik terhambat. Selama ini, persidangan dilakukan di kabupaten/kota tempat pemohon dan termohon berdomisili.
“Akibat wabah COVID-19, persidangan penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan di daerah. Padahal, permohonan penyelesaian sengketa informasi public banyak diajukan dari wilayah di luar Banda Aceh, seperti Aceh Timur dan Aceh Tenggara,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Ainal Mardhiah menyatakan bahwa PN Banda Aceh telah menerapkan persidangan secara elektronik. Awalnya, menurut Ainal, pihak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM menandatangani nota kesepahaman.

Ainal menyampaikan, kendala yang dihadapi pada saat persidangan elektronik adalah jaringan internet yang sering putus-putus dan tidak lancar. Hal itu menyebabkan proses persidangan sedikit terganggu.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU