BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat untuk membahas klarifikasi Kementerian Dalam Negeri terkait Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Kamis (4/4/2013). Namun, baru beberapa menit dibuka, rapat terpaksa ditutup.
Rapat yang dibuka oleh Ketua Komisi A Adnan Beuransyah pada pukul 10.45 WIB diikuti oleh anggota Komisi A dari sejumlah DPRK di Aceh. Adnan lantas meminta Wakilnya, Nurzahri, menyampaikan 13 poin klarifikasi Kemendagri yang meminta agar Aceh merevisi Qanun Bendera.
Belum lagi poin-poin itu sempat dibahas, rapat mendadak ditutup. Pasalnya, mereka bubar untuk mengikuti rapat tertutup dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Meuligoe Gubernur Aceh.
Nurzahri menyebutkan, ada tiga aspek utama klarifikasi Mendagri, yaitu aspek sosiologis, psikologis, dan yuridis.
“Aspek yuridis disebutkan bahwa qanun mengenai bendera melanggar PP No 77/2007,” kata Nurzahri. “Kita membahas bahwa PP ini inkonstitusional menurut kami.” []