BANDA ACEH, ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, meminta seluruh KIP Kabupaten/kota, bekerja maksimal dalam pembaruan data pemilih pada Pemilu Presiden 2009.
Hal itu terkait penambahan waktu sesuai surat KPU No. 918/KPU/V/2009. KPU memberikan batas waktu hingga 28 Mei mendatang untuk DPS (Daftar Pemilih Sementara). Sebelumnya, dijadwalkan penetapan DPT dan rekapitulasi KIP/kota berakhir hingga 24 Mei.
”Dengan demikian KIP Aceh akan melakukan rekapitulasi DPT pada tanggal 30 Mei dan pada hari itu juga, laporan dan softcopy nama pemilih per TPS yang telah diprotek dalam CD dikirimkan ke KPU pusat,” kata Abdul Salam Poroh, Ketua KIP Aceh, Senin (25/5).[]