BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan penggunaan KTP bagi warga yang tak terdaftar di pemilihan presiden, tidak membuat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh gusar. KIP yakin surat suara cukup untuk pemilihan yang akan diikuti 3.890.456 pemilih.
“Dari laporan yang ada, surat suara unutk setiap TPS (tempat pemungutan suara) cukup untuk mengantisipasi membludaknya pemilih dengan menggunakan KTP,” kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KIP Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Selasa (7/7).
Ia mengatakan, KIP sudah menginstruksikan kepada seluruh petugas pemungytan suara sampai di tingkat desa untuk menyosialisasikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi kepada masyarakat. Ia menyebutkan, warga yang tak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan KTP yang disertakan kartu keluarga saat memilih.
Untuk mengantisipasi ada TPS yang tak cukup kertas suara, Akmal menyebutkan, warga bisa menggunakan hak pilih di TPS yang masih satu desa dengan alamat pemilih. “Hal itu sesuai dengan keputusan MK dan instruksi KPU pusat,” katanya. []