Friday, April 19, 2024
spot_img

KIP: Surat Suara Cukup

Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM
Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan penggunaan KTP bagi warga yang tak terdaftar di pemilihan presiden, tidak membuat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh gusar. KIP yakin surat suara cukup untuk pemilihan yang akan diikuti 3.890.456 pemilih.

“Dari laporan yang ada, surat suara unutk setiap TPS (tempat pemungutan suara) cukup untuk mengantisipasi membludaknya pemilih dengan menggunakan KTP,” kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KIP Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Selasa (7/7).

Ia mengatakan, KIP sudah menginstruksikan kepada seluruh petugas pemungytan suara sampai di tingkat desa untuk menyosialisasikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi kepada masyarakat. Ia menyebutkan, warga yang tak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan KTP yang disertakan kartu keluarga saat memilih.

Untuk mengantisipasi ada TPS yang tak cukup kertas suara, Akmal menyebutkan, warga bisa menggunakan hak pilih di TPS yang masih satu desa dengan alamat pemilih. “Hal itu sesuai dengan keputusan MK dan instruksi KPU pusat,” katanya. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU