Thursday, March 28, 2024
spot_img

KIP Siap Hadapi Somasi Fakhrulsyah Mega

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku siap menghadapi segala gugatan yang akan dilayangkan dua pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dinyatakan secara otomatis gugur dari pencalonan akibat tidak memenuhi persyaratan.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Zainal Abidin merespons pernyataan bakal calon yang dinyatakan gugur, Fakhrulsyah Mega, yang akan melayangkan somasi kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah. Kepada wartawan, Fakhrulsyah Mega mengaku akan menyomasi KIP karena dinilai telah mengangkangi hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Zainal Abidin menyebutkan, keputusan KIP menggugurkan dua pasang bakal calon gubernur yang mendaftar pada Selasa (24/1) tengah malam tidak melanggar hukum. Bahkan, KIP mengaku menegakkan aturan hukum dan perundang-undangan.

Menurut Zainal, kedua bakal pasangan calon itu telah diberikan waktu toleransi untuk menyempurnakan rekapitulasi dukungan hingga 25 Januari 2012. Namun, hingga KIP mengadakan rapat pleno pada 28 dan 29 Januari, kedua bakal calon itu tak menyerahkan kembali rekapitulasi dukungan per desa secara lengkap kepada KIP.

“Jadi secara otomatis mereka gugur demi hukum dari pencalonan,” kata Zainal Abidin di Banda Aceh, Selasa (31/1).

Pada masa pendaftaran, Fakhrulsyah Mega yang berpasangan dengan Zulfinar mengaku memboyong 220 ribu bukti dukungan dari penduduk Aceh. Sementara pasangan Hendra Fadli dan Yuli Zuardi Rais mengaku mengantongi 152 ribu lembar dukungan. Namun, untuk bisa mengetahui benar-tidaknya jumlah dukungan seperti yang disebutkan calon, KIP mensyaratkan calon harus membuat rekapitulasi per desa, kecamatan, dan kabupaten.

“Untuk melihat sebaran dukungan di 50 persen kabupaten/kota yang ada di Aceh, maka tentu perlu rekapitulasi. Tanpa rekap sebaran itu, tidak bisa dilihat,” kata Zainal.

Dalam memutuskan menggugurkan dua pasangan ini, KIP berpedoman pada putusan sela Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Januari 2012, Keputusan KIP Aceh No 12/2011 tentang pencalonan, yaitu Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24 angka 3, dan Pasal 26 angka 1 dan angka 2.

“Jadi tidak ada aturan hukum yang dilanggar. KIP justru menganggap itu perintah undang-undang dan aturan KIP sendiri,” lanjut Zainal. “KIP sudah sesuai dengan aturan hukum dan itu menjadi pegangan bagi kita.”

KIP sendiri siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan bakal calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KIP tersebut. “Kita siap. Kalau digugat, akan kita hadapi. Biar nanti pengadilan yang memutuskan,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU