BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan Aceh menghentikan sementara pencetakan surat suara menyusul adanya gugatan terhadap pelaksanaan pilkada oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ke Mahkamah Konstitusi. Seharusnya, KIP sudah akan mencetak surat suara pemilihan.
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh menyebutkan, perkembangan politik di Aceh dan Jakarta dalam seminggu terakhir menyebabkan mereka menghentikan sementara pencetakan suara sembari menunggu adanya putusan final dari Mahkamah Konstitusi.
“Kita mengerem sedikit sesuai dengan kondisi perkembangan politik terakhir, karena belum ada ketentuan yang pasti,” kata Salam Poroh pada diskusi mengenai pilkada di Mapolda Aceh, Jumat (13/1).
Diskusi terbatas ini dihadiri Kapolda Irjen Iskandar Hasan, perwakilan Kodam Iskandar Muda, aktivis sipil, ulama, akademisi, dan unsur perempuan.
Poroh menyebutkan, untuk melanjutkan tahapan pilkada –khususnya dalam mencetak surat suara– KIP masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi. Hari ini, Mahkamah menyidangkan gugatan pilkada yang dilayangkan Dirjen Otonomi Daerah.
“Siapa tahu, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi pemilukada ditunda atau dibuka lagi masa pendaftaran. Atau siapa tahu tidak dibuka lagi pendaftaran. Makanya, kami rem sementara,” lanjut Poroh.
Poroh menyebutkan, untuk mencetak surat suara, saat ini KIP sedang mengevaluasi rekanan yang mendaftar dalam tender pengadaan surat suara. “Sedikit hari lagi sebenarnya akan dicetak surat suara,” kata dia. []