BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bakal calon anggota legislatif di Aceh diharuskan lulus uji baca al-Quran. Namun, Komisi Independen Pemilihan mengaku kesulitan dana untuk menguji baca Quran pada bakal calon anggota legislatif tersebut.
Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyebutkan, setiap bakal caleg harus lolos uji baca Quran untuk bisa ditetapkan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2014 ini. Syarat ini diatur dalam peraturan KIP sebagai sebuah kekhususan Aceh.
Ilham menyebutkan, untuk melaksanakan tes tersebut pihaknya mengalami kesulitan dana. Sebab, seluruh tahapan Pemilu 2014 didanai oleh anggaran yang bersumber dari APBN.
“Nah, dalam APBN tidak dialokasikan dana untuk uji baca Quran, karena itu kekhususan Aceh,” kata Ilham kepada wartawan di kantornya, Senin (22/4/2013).
Namun, Ilham menyebutkan, kendala ini dialami oleh KIP di tingkat kabupaten dan kota di Aceh. Sedangkan KIP Aceh tidak menemui kendala.
Untuk mengakali tidak ada dana ini, kata Ilham, KIP Aceh telah menyurati 23 bupati dan walikota di Aceh untuk memfasilitasi KIP kabupaten/kota melaksanakan uji baca Quran bagi bakal calon anggota legislatif tersebut.
“Paling dana yang dibutuhkan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per KIP kabupaten/kota. Itu untuk membayar juri dan lainnya,” ujar Ilham.
Uji baca Quran bagi bakal calon wakil rakyat itu akan dilaksanakan pada 27-29 Mei 2013. Untuk bakal caleg di tingkat provinsi, uji baca Quran tersebut akan digelar di Asrama Haji. []