BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), eksekutif, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk akur saja dan menghentikan aksi “gontok-gontokan” dalam menyikapi persoalan pemilihan kepala daerah 2011. Mereka diminta untuk lebih memfokuskan diri memikirkan nasib rakyat.
Permintaan itu disampaikan dalam sebuah unjukrasa belasan anggota KAMMI di depan Masjid Raya Baiturahman, Banda Aceh, Jum’at (24/6) siang.
“Sungguh disayangkan ketika proses pelaksanaan Pemilukada yang seharusnya menjadi ajang konsolidasi, malah diisi dengan sikap saling mencari-cari perbedaan demi menjatuhkan dan menjegal satu sama lain,” kata Faisal Azni, koordinator aksi dalam orasinya.
Demo berlangsung di tengah hujan gerimis tersebut tanpa dikawal polisi. Mahasiswa hanya mengusung beberapa poster dan berorasi. Mereka mengaku prihatin dengan sikap saling bertentangan yang ditunjukkan legislatif, eksekutif dan KIP dalam menyikapi persoalan Pemilukada.
Menurut Faisal, ketidak-sepahaman pendapat antara elit-elit DPRA dengan pihak eksekutif dan KIP telah berdampak pada lahirnya kekisruhan yang berkepanjangan. Hal itu dinilai berdampak buruk kepada rakyat yang sayogianya menginginkan pesta demokrasi yang damai dan saling menghargai.
“DPRA hanya memperjuangkan kepentingan satu kelompok tertentu saja dengan mengabaikan kepentingan rakyat Aceh,” katanya.
Mereka juga menyayangkan sikap eksekutif dan KIP. Mereka menilai kebijakan menentukan tahapan pemilihan kepala daerah yang ditetapkan pihak tersebut adalah kebijakan sepihak dan arogan karena tidak berkoordinasi dengan DPRA.
“Gubernur, KIP, dan DPRA jangan egois dan arogan dalam mengambil kebijakan sehingga tidak merugikan rakyat,” kata Faisal.
Seperti diketahui, polemik antara DPRA dan KIP Aceh tentang penentuan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah Aceh beberapa waktu lalu, dinilai memberikan preseden buruk dalam pesta demokrasi di Aceh. Di sisi lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga mendesak DPR Aceh memasukkan ketentuan soal calon independen dalam Qanun Pilkada Aceh. []