Saturday, April 20, 2024
spot_img

KIP Aceh Umumkan DCS Anggota DPRA Pemilu 2019

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilihan Umum tahun 2019 di laman resminya, Senin (13/8). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh dengan Nomor: 23/PL.01.4-Kpt/11/Prov/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018.

Dalam pengumuman KIP Aceh dengan Nomor: 6 /PL.01.4-Pu/11/Prov/VIII/2018 disebutkan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPR Aceh Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dengan urutan Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan.

Nama-nama Bacaleg tersebut sudah dapat dilihat dan diunduh pada laman resmi KIP Aceh di kip.acehprov.go.id. Masyarakat dapat memberikan masukan baik terkait tidak memenuhi syarat atau tersangkut hukum terhadap Bacaleg tersebut kepada KIP Aceh.

Anggota KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, KIP Aceh menerima masukan dan tanggapan terhitung mulai 12-21 Agustus 2018 terkait nama-nama caleg yang diumumkan. Tanggapan tersebut nantinya akan diverifikasi sesuai ketentuan.

Dikutip laman KIP, tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPR Aceh disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan fotokopi identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada Ketua KIP Aceh di Jalan T. Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh di Banda Aceh, atau bisa juga melalui fax 0651-7552271 dan email [email protected].

Sedangkan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRK, disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan fotokopi identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada KIP Kabupaten/Kota masing-masing.

Sebelumnya, KIP Aceh telah melakukan verifikasi berkas bacaleg selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan melakukan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018.

KIP Aceh menetapkan 1.310 berkas caleg yang memenuhi syarat. Jumlah tersebut terdiri dari 816 Bacaleg laki-laki dan sisanya perempuan.

“Sebanyak 15 bakal calon DPRA dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan tidak masuk dalam rancangan DCS,” kata Munawarsyah.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU