ACEH TIMUR | ACEHKITA.COM — Komisi Informasi Aceh menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Timur masih jauh tertinggal dalam menjalankan Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dari laporan yang masuk ke KIA, belum ada peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi,” kata Komisioner Komisi Informasi Aceh Zainuddin T pada diskusi keterbukaan informasi publik di Aula SKB Aceh Timur, Selasa (17/3/2015).

Menurut Zainuddin, Pemerintah Kabupaten harus memperkuat komitmen, keterampilan, dan kemauan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu.

Zainuddin T menyebutkan keterbukaan informasi memang sudah menjadi amanah Undang-undang yang harus dilaksanakan. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur hak dan kewajiban badan publik. Siap tidak siap, setuju tidak setuju, pemerintah atau badan publik harus menyedian informasi publik.

Armansyah, Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Timur yang hadir pada diskusi yang digelar Masyarakat Transparansi Aceh dan KIA tersebut menyatakan, pihaknya sudah menyosialiasikan keterbukaan informasi publik ini kepada perusahaan dan masyarakat melalui kelompok-kelompok tani. Namun, menurut Armansyah, aturan yang sering berubah-ubah membuat pihak dinas agak kesulitas dalam menjalankan berbagai kebijakan tersebut.

Menanggapi keluhan Dinas Perkebunan, Zainuddin T menyatakan, ada kaitan antara keterbukaan informasi publik dengan komitmen menjaga kelestarian hutan. Hutan yang tidak dikelola secara transparan akan menimbulkan konflik di masyarakat, suhu yang panas akibat perubahan iklim, bencana yang tiap tahun terjadi. “Informasi yang terbuka diharapkan akan mendorong tata kelola hutan dan lahan yang baik di Aceh Timur,” kata dia.

Sementara itu, aktivis Mata Arman Fauzi menambahkan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat. “Dengan keterbukaan informasi harapan kita bisa meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan,” kata Arman sembari mencontohkan, jika masyarakat mengetahui informasi terkait izin penggunaan lahan. Publik bisa mengawasi kinerja pengelolaan sumber daya alam tersebut. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.