Friday, April 19, 2024
spot_img

Kesepakatan Duek Pakat Calon Independen

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Duek Pakat 175 pasang bakal calon kepala daerah di Hotel Hermes Palace Lambhuk, Banda Aceh, Senin (18/7), menghasilkan enam kesepakatan. Salah satu kesepakatn yaitu mendukung pelaksanaan pilkada sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh.

Calon Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim (kiri), calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah), dan pengusul judicial review calon independen Hasbi Badai (kanan) hadir di pertemuan Duek Pakat calon independen se-Aceh di Hermes Palace, Lambhuk. | Abdul Munar/ACEHKITA.COM
Kesepakatan Duek Pakat ini merupakan jawaban atas sikap 17 partai politik nasional dan lokal yang menyurati Presiden Yudhoyono meminta penundaan pilkada Aceh. Menurut partai politik, pilkada Aceh tak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini, karena KIP menetapkan tahapan sepihak, tanpa berkonsultasi dengan DPR Aceh. Jika pilkada tak ditunda, partai mengancam tidak akan ikut serta.

Bagi kandidat independen, tak masalah jika partai enggan ikut pilkada. Sebab, “pilkada tetap sah,” kata Ghazali Abbas Adan, kandidat bupati Pidie melalui jalur independen.

Akmal Ibrahim, bupati petahana (incumbent) yang maju di Aceh Barat Daya, mengatakan, kandidat bupati, walikota, dan gubernur yang memilih jalur independen tak perlu risau dengan gertakan partai. Sebab, calon independen dibenarkan oleh konstitusi Indonesia. “Mengapa kita harus ragu dan sibuk dengan sikap partai politik?” kata mantan wartawan ini.

Berikut hasil Duek Pakat di Hermes:

Bismillahirrahmanirrahim

Pernyataan sikap Pemilukada Damai Aceh

Kami calon perseorangan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota seluruh Aceh dengan ini mendeklarasikan dan menyatakan sikap:

1. Mendukung pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh, secara demokratis, adil dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Mendukung sikap KPU, KIP Aceh, KIP kabupaten/kota yang telah melaksanakan tahapan Pemilukada sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta mengakomodir calon perseorangan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

3. Mendukung hasil Rakorpimda Pemerintah Aceh yang dilaksanakan pada 16 Juli 2011 di Banda Aceh.

4. Apabila ada calon dari partai politik yang mendaftar atau tidak, kami menilai kebijakan itu merupakan hak demokrasi dari masing-masing politik lokal maupun nasional. Kami menilai Pemilukada tetap sah.

5. Menyerukan kepada semua partai politik lokal dan nasional serta semua pihak untuk mementingkan rakyat banyak di atas kepentingan kelompok dan menghentikan berbagai polemik yang tidak menguntungkan rakyat.

6. Mengucapkan terimakasih kepada seluruh rakyat Aceh yang telah memberikan dukungan bagi seluruh calon perseorangan, ini membuktikan kondisi kemanan, sosial politik Aceh dalam situasi kondusif dan aman. Sesuai dengan peryataan Muspida Aceh (Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Gubernur Aceh)

Banda Aceh 18 Juli 2011

Persaudaraan calon perseorangan seluruh Aceh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU