BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar melakukan kerusuhan. Sejumlah fasilitasi dirusak dan dibakar mereka, Kamis 4 Januari 2017.
Dalam kerusuhan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, polisi dan TNI terpaksa mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan. Delapan armada pemadam kebakaran juga dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Brigjen Bambang Soetjahyo mengatakan terjadinya insiden saat tiga narapidana akan dipindahkan ke LP di Medan, Sumatera Utara. Dua orang napi telah setuju, sementara satu lagi menolak dipindahkan dan kemudian memprovokasi rekannya. Mereka yang akan dipindahkan adalah narapidana kasus narkoba yang hukumannya di atas 10 tahun.
“Yang satu inilah melakukan provokasi kawan-kawannya untuk melakukan kerusuhan di dalam,” kata Bambang.
Akibat provokasi tersebut, para napi mengamuk memecahkan kantor dan membakar lingkungan LP. Sebuah mobil penerangan Dalmas yang digunakan untuk mengarahkan massa, ikut dibakar.
Polisi dibantu TNI kemudian kemudian melakukan pengamanan dan menangkap tujuh orang yang diduga berperan menggerakkan massa. “Mereka sudah dibawa ke tahanan Polda untuk penyelidikan.”
Saat melakukan penggeladahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa satu kilogram ganja dan 10 paket sabu-sabu. Juga ditemukan bong, laptop dan handphone milik narapidana. Menurut Bambang, dugaan keterlibatan sipir dalam temuan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. []