BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Keluarga Susanto, korban meninggal setelah ditangkap polisi di Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar mengadu ke Komnas HAM. Syamsuddin, ayah korban dan Burhanuddin, paman korban melaporkan sejumlah tanda kekerasan di tubuh jenazah.
“Kami menduga korban dipukul sampai meninggal saat berada dalam penanganan polisi,” jelas Burhanuddin, Rabu (15/7). Ia yakin Susanto disiksa sebelum meninggal.
Keluarga korban diterima langsung Sepriadi Utama, Koordinator Kantor Perwakilan Aceh Komnas HAM. Sejumlah aktivis HAM dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Banda Aceh serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, turut mendampingi.
Menurut Burhanuddin, keluarga tidak tahu polisi menangkap Susanto atas dugaan pencurian ban sepeda motor, Kamis (9/7). Pihak keluarga juga sempat menolak jenazah dan meminta surat keterangan dari polisi.
“Kami tidak diberitahu penangkapannya, tahu-tahu kami menerima mayat Susanto,” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin curiga terjadi penyiksaan, saat memandikan jenazah. Menurutnya, kaki korban patah dan bahu berdarah. “Dipungung ada bekas pukulan balok, sementara di mata kiri memar,” katanya. Sementara pihak polisi tidak memberikan hasil visum.
Susanto ditangkap sekita pukul 11.oo WIB, polisi membawanya ke Puskesmas lima jam kemudian. Selanjutnya, dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh. “Sekita jam tiga pagi jenazah diantar ke rumah,” terang Burhanuddin.
Kamaruddin SH, Staf LBH Banda Aceh, mengatakan akan mengadvokasi kasus tersebut. “Ini melanggar HAM dan kami akan membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.”
Menurutnya, pihaknya bersama Koalisi NGO HAM dan KontraS Aceh akan berusaha semaksimal mungkin menangani kasus itu. “Kalau terbukti polisi bersalah dalam proses penangkapan terhadap korban, maka mereka juga harus diadili sesuai hukum,” kata Kamaruddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tidak bersedia memberikan keterangan.[]