Tuesday, April 23, 2024
spot_img

Keluarga Mengaku Tak Diizinkan Temui Barmawi

Hendrik
Hendrik
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Teungku Barmawi, pimpinan Dayah Al Mujahadah Sawang, Aceh Selatan, ditangkap polisi pekan lalu. Bersama tujuh pengikutnya yang juga ditangkap, Barmawi dituding mendalangi penembakan caleg Partai Nasional Aceh jelang pemilu lalu. Keluarga mengaku sulit menemui Barmawi dalam tahanan polisi.

Nurlela (30 tahun) menyebutkan, suaminya ditangkap setelah polisi menggeledah rumahnya. Saat itu, Barmawi sedang berada di Tapaktuan. Namun, polisi menelepon suaminya dan meminta agar segera pulang ke rumah. Sesampai di rumah, sekira pukul 10.00 WIB, Barmawi dibekuk polisi.

Menjelang penangkapan, kata Nurlela, 20-an polisi menggeledah rumah mereka. Ia menaruh curiga pada polisi saat menggeledah sebuah laci tempat biasa ia menyimpan uang.

“Saat dibuka pertama dan kedua mereka tidak menemukan apa-apa. Tapi setelah dibuka kali ketiga di tangan mereka sudah ada sebutir peluru. Katanya dari dalam laci,” kata Nurlela kepada wartawan pada konferensi pers yang difasilitasi LBH Banda Aceh, Selasa (20/5/2014).

Nurlela tak percaya suaminya memiliki peluru, apalagi disimpan di laci yang saban hari dibukanya untuk mengambil uang jajan anak mereka.

Saat penangkapan, kata Nurlela, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. “(Surat perintah) Baru dikasih dua jam setelah ditangkap, saat mau dibawa ke Polres Aceh Selatan,” sebut Nurlela.

Bersama anaknya yang masih kecil, Nurlela meminta perlindungan hukum kepada LBH Banda Aceh. Pasalnya, hingga hari ini ia tak diizinkan menemui suaminya di tahanan Mapolda Aceh.

Kuasa Hukum Barmawi dari LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra, menilai proses penahanan Barmawi tidak sesuai prosedur. Sebab, Barmawi tak didampingi kuasa hukum.

“Hingga sekarang polisi belum memberikan kesempatan kepada keluarga dan kuasa hukum untuk bertemu,” kata Mustiqal.

Tim kuasa hukum mengaku sudah mencoba untuk bertemu dengan Barmawi sejak Sabtu 17 Mei tapi tidak diberikan kesempatan oleh polisi.

“Kami tim kuasa hukum meminta polisi dalam waktu 1×24 jam sejak hari ini untuk bisa bertemu dengan Tgk Barmawi, apabila hal ini tidak diindahkan oleh polisi kami akan melakukan upaya hukum,” ujar Mustiqal.

Kepolisian Daerah Aceh membantah mempersulit keluarga dan kuasa hukum menemui Barmawi.
“Kita akan berikan kesempatan bertemu jika kuasa hukumnya minta bertemu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU