Friday, April 19, 2024
spot_img

Kekosongan Obat di RS, Ini Solusinya

BANDA ACEH | ACEHHKITA.COM – Kerap terjadinya kekosongan obat di Fasilitas Kesehatan seperti Rumah Sakit dapat diatasi dengan memilih lebih dari satu perusahaan pengadaan obat-obatan untuk satu jenis obat. Demikian salah satu poin yang berkembang dalam diskusi akuntabilitas yang diselenggarakan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di hotel Oasis Banda Aceh, Kamis 8 November 2018.

Diskusi yang mengangkat tema “Perbaikan Tata Kelola Obat Era Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh” dihadiri oleh stakeholder dari kalangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin, RSUD Meuraxa, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kesehatan Banda Aceh, BPJS Kesehatan Banda Aceh. Selain itu, hadir juga dari Puskesmas Jeulingke, Puskesmas Meuraxa, Puskesmas Banda Raya dan juga Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan kegiatan tersebut bagian mendorong perbaikan tata kelola obat di Banda Aceh. Selama ini, beberapa Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mengalami kekosongan obat yang mengakibatkan pelayanan kesehatan untuk pasien peserta BPJS Kesehatan kurang optimal. “Kami (MaTA) mengambil inisiatif untuk ikut ambil bagian mendorong perbaikannya,” katanya.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan MaTA, salah satu penyebab kekosongan obat di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah tidak sanggupnya penyedia atau perusahaan yang telah memenangi pengadaan obat untuk memenuhi permintaan obat-obatan dari Faskes. Selama ini, faskes membeli obat melalui e-katalog dengan sistem e-purchasing pada perusahaan pemenang, tapi terkadang perusahaan ini tidak sanggup menyediakan permintaan.

MaTA konsisten mengawal perbaikan tata kelola obat di Aceh, sehingga pasien-pasien peserta BPJS Kesehatan di Aceh tidak lagi membeli obat-obat di luar instalasi farmasi Faskes bekerjasama BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Kabid SDK Dinas Kesehatan Aceh, dr. Abdul Fatah menyampaikan idealnya perusahaan pemenang pengadaan obat-obatan itu lebih dari satu, minimal dua atau tiga perusahaan. Sehingga jika perusahaan pemenang yang satu tidak sanggup memenuhi permintaan dari Faskes, mereka bisa membeli pada perusahaan pemenang lain. Kalau hal ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan, kekosongan obat di beberapa Faskes dapat diminimalisir.

Selain itu, menurut Staf Dinas Kesehatan Banda Aceh, Reza Faisal, Surat Edaran dari LKPP nomor 03 Tahun 2015 membolehkan pengadaan dilakukan di luar e-purchasing dengan ketentuan salah satunya adalah penyedia tidak dapat menyediakan barang/jasa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. “Tapi umumnya, penyedia baru menyatakan tidak sanggup menyediakan di akhir-akhir tahun berjalan, padahal Faskes telah mengajukan pembelian pada Januari-Februari tahun berjalan,” katanya.

Di akhir kegiatan, MaTA juga menyerahkan hasil pemantauan tata kelola obat yang telah dilakukan kepada perwakilan BPJS Kesehatan, dr. Cut Novarita dan juga kepada perwakilan Ombudsman RI perwakilan Aceh, Syandi RS. []

 

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU