JANTHO | ACEHKITA.COM – Tim gabungan yang terdiri atas polisi hutan, satuan polisi pamong praja, TNI, dan Polri berhasil menyita 150 batang kayu ilegal yang telah diolah. Kayu itu disita dalam sebuah operasi memburu pelaku perambah hutan di pegunungan Jantho, Aceh Besar, Kamis (16/7). Sayang, lima pelaku yang sempat diinterogasi polisi hutan tak ditahan.
Selain menyita barang bukti, petugas juga membakar sejumlah kayu hasil penebangan liar di lokasi. Sementara lima warga yang diduga sebagai pelaku berhasil melarikan diri, meskipun sempat tertangkap petugas.
Fahrul, salah seorang warga yang diduga sebagai pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penebangan kayu di kawasan tersebut. Ia beralasan himpitan ekonomi dan susahnya mencari kerja yang membuat dia dan rekannya menjadi penebang kayu ilegal. “Kami tidak tahu harus bekerja di mana,” kata Fahrul kepada sejumlah wartawan yang ikut dalam operasi itu.
Meskipun berada dalam kerumunan petugas gabungan, Fahrul dan empat rekannya yaitu Zahrul, Ramli, Adi, serta Basri, entah bagaimana, berhasil melarikan diri.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Besar, Marzuan semula mengatakan akan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum dan memperkirakan jumlah pelaku lebih banyak dari yang berhasil ditangkap. Namun tidak lama setelah membicarakan itu satu persatu para pelaku hilang.
Sementara itu, Kapolsek Jantho Iptu Yasir menuturkan, pihaknya juga telah menahan sekitar 2 meter kubik kayu ilegal dalam operasi lalu. “Polisi juga menangkap empat pelaku dan saat ini sedang ditahan di Polsek Jantho untuk diproses lebih lanjut,” terangnya. []