BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bentrokan antarwarga di Kabupaten Aceh Singkil diyakini bukan bagian dari konflik agama. Konflik itu terjadi karena tidak konsistennya penegakan aturan dalam pendirian rumah ibadah yang ada di kabupaten tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Syariat Islam Prof Syahrizal Abbas kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa.

Menurut guru besar hukum Islam pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry itu, bentrokan antarpenganut agama Islam dan Kristen di Singkil lebih dipicu karena inkonsistensi dalam penegakan aturan.

“Yang terjadi di Singkil bukan konflik agama,” ujar Syahrizal, “tapi karena inkonsistensi dalam penegakan aturan perundang-undangan.”

Satu unit rumah ibadah umat Nasrani dibakar di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, pada 13 Oktober lalu.

Pascapembakaran ini, massa yang menuntut pembongkaran rumah ibadah di Singkil bergerak menuju Desa Dunggaran, Kecamatan Simpang Kanan, hendak membongkar rumah ibadah Nasrani di sana. Namun, jemaat dan warga sekitar memberikan perlawanan, sehingga seorang massa tewas dan empat lainnya luka-luka.

Massa memprotes kehadiran 23 unit rumah ibadah Nasrani yang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Pemkab Singkil dan Forum Kerukunan Umat Beragama bersepakat untuk membongkar 10 rumah ibadah tidak berizin pada 19 Oktober. Namun, massa tidak terima keputusan tersebut, sehingga terjadilah pembakaran dan bentrokan pada 13 Oktober lalu.

Syahrizal menyayangkan kasus pembakaran dan jatuhnya korban dalam kasus Aceh Singkil. “Kejadian ini tidak bisa ditolerir dari sisi apa pun, baik hukum (negara) maupun agama,” lanjutnya.

Aceh menjadi satu-satunya daerah yang memberlakukan syariat Islam di Indonesia, sejak 2000 lalu. Meski menerapkan hukum Islam, non-muslim bisa hidup dan menjalankan ajaran agamanya. Syahrizal menyebutkan, pemberlakuan syariat Islam di Aceh tetap memberikan ruang bagi non-muslim.

Hal ini seperti yang dilakukan pada masa Rasulullah dalam mendirikan Kota Madinah. Pada masa itu, sebut Syahrizal, Nabi Muhammad memberikan kebebasan bagi non-muslim untuk menjalankan ajaran agamanya.

“Mereka tidak diganggu. Silakan Anda berbeda agama dengan kami. Itu bentuk toleransi yang luar biasa,” tandas Syahrizal Abbas.

Sebagai warga negara, non-muslim dan muslim kesepakatan untuk sama-sama menjaga keamanan dan keutuhan Madinah. Kesepakatan itu kemudian dikenal dengan Piagam Madinah. Hanya saja, belakangan ada yang ingkar terhadap kesepakatan itu.

“Itu bukan Nabi yang menyerang merreka karena beda agama, tapi karena ada ingkar janji dari kesepakatan,” lanjut Syahrizal.

Di Singkil, pernah ada perjanjian antara umat Islam dan Kristen pada 2001 lalu. Kesepakatan itu memberikan izin bagi pendirian satu gereja dan empat undung-undung (gereja kecil) di Aceh Singkil –yang sekarang penduduk beragam Kristen dan Katolik berjumlah 11 ribu jiwa.

Namun, dalam 14 tahun terakhir jumlah rumah ibadah mencapai 20 unit tanpa izin sehingga masyarakat yang beragama Islam protes. Tapi, warga tidak memprotes rumah ibadah yang sudah mengantongi izin. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.