Friday, April 19, 2024
spot_img

Kasus Saiful Mahdi dan Akar Masalah UU ITE yang Tak Kunjung Tuntas

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui rencana Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi. Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menyampaikan kritik.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi keputusan Presiden dan DPR. Mereka berterima kasih ke sejumlah pihak yang turut mengadvokasi kasus ini. Di sisi lain, amnesti terhadap Saiful Mahdi dianggap belum menuntaskan akar masalah UU ITE.

Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), Muhammad Arsyad, menilai kasus UU ITE sebagaimana menjerat Saiful Mahdi masih banyak di Indonesia dan akan terus bertambah seandainya pemerintah tidak menyelesaikan akar masalahnya.

Selain Saiful Mahdi, kata dia, banyak kasus serupa dengan menjadikan UU ITE alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi masyarakat karena kritik dan pendapatnya. Korban disebut terus bertambah meski Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan tiga lembaga negara.

“Maka revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut,” kata Arsyad dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Karena itu, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mendesak pemerintah dan DPR serius membahas revisi UU ITE secara terbuka dengan melibatkan korban, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia dalam merumuskan perubahan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah.

Kasus Saiful Mahdi menunjukkan bahwa pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk melindungi kebebasan akademik. Koalisi Advokasi Saiful Mahdi menilai korban kriminalisasi atas nama pencemaran nama akan terus berjatuhan kalau revisi UU ITE tak segera dilakukan.

Herlambang P Wiratraman, Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), mengatakan Universitas Syiah Kuala harus memulihkan nama sekaligus minta maaf ke Saiful Mahdi.

“Apa yang disuarakan Saiful Mahdi harus diberikan dukungan dan dibuka, apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus hukum ini,” ujar Herlambang.

Sebagaimana diketahui, Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala yang dipenjara karena mengkritik hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018.

Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, beranggotakan akademisi di kampus itu pada Maret 2019. Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufik Saidi, melaporkan Saiful karena kritik itu ke polisi.

Kritikan itu berbunyi: 

“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Saat ini Saiful Mahdi sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro, Aceh Besar. Ia mulai menjalani eksekusi putusan vonis sejak Kamis (2/9/2021) lalu.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU