BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tahun ini meningkat. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh merilis ada 364 kasus kekerasan terjadi sepanjang tahun 2013 ini. Dari sejumlah kasus kekerasan yang masuk ke pihak kepolisian, 4-5 kasus dominiasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
AKBP Evianti dari Unit PPA menyebutkan, dari sejumlah korban kekerasan, sebagian besar adalah anak di bawah umur atau di bawah usia 12 tahun. Sementara, pelakunya adalah orang-orang terdekat seperti paman, tetangga, oknum guru dan oknum guru mengaji.
Dari laporan yang sudah masuk ke Polda, lingkungan Polresta Banda Aceh menempati urutan pertama, disusul Aceh Besar, Singkil dan Bireuen. “Peningkatan jumlah kasus yang masuk bukan semata-mata kasus meningkat, tapi juga kesadaran masyarakat dalam melapor sudah meningkat,” kata Evi.
Rilis Unit PPA Polda berbeda dengan LSM TPA 231 menyebutkan kekerasan seksual mencapai 49,8 persen terjadi di Bener Meriah, Aceh Utara menempati urutan kedua disusul Kota Lhokseumawe. “Kasus inses atau kawin sedarah juga terjadi di Aceh,” ujar Nurlela dari LSM TPA 231.
LSM TPA 231 juga menemukan satu kasus perkosaan terhadap balita berusia 2 tahun. Namun, lembaga ini tidak menyebutkan secara rinci korban dan lokasinya.
Sementara itu, Komnas Perempuan menyebutkan ada 15 jenis kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan di Indonesia. Selain pemerkosaan, intimidasi atau serangan bernuansa seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, praktik tradisi bernuansa seksual juga masuk dalam kategori kekerasan seksual. “Jadi kekerasan terhadap perempuan diperluas,” ujar Andi Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan kemarin. []