Friday, March 29, 2024
spot_img

Kasus-kasus Korupsi di Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dalam kurun waktu tahun 2011 tercatat ada 106 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh yang terkuak ke publik. Kasus ini terjadi dari kasus korupsi kecil sampai korupsi besar dengan sumber dana berasal dari Otsus, APBA dan APBK dengan potensi korupsi mencapai 1,7 triliun.

Data tersebut berdasarkan hasil monitoring kasus korupsi yang dilakukan oleh badan pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.  

Askhalani dari GeRAK Aceh membeberkan kondisi korupsi di Aceh itu pada seminar nasional Membangun Negeri Tanpa Korupsi yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK) IAIN Ar-Raniry di Aula Mahkamah Syar’iyyah Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/12).

“Hasil temuan ini kami himpun termasuk dari pemberitaan di media massa selain berdasarkan laporan yang diadukan ke GeRAK Aceh,” ujar dia.

Dari 106 kasus tersebut, 6 kasus di antaranya divonis bebas di pengadilan negeri dan 18 kasus diproses persidangan di pengadilan.

Pada seminar yang turut dihadiri Penasehat KPK Abdullah Hehamahua itu, Askhalani juga membeberkan kondisi korupsi di Aceh dalam kurun waktu selama tiga tahun terhitung sejak 2009-2011.

Menurut data itu, pada tahun 2009-2010 terdapat 171 kasus korupsi yang tercatat di Provinsi Aceh dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai 1,8 triliun.

Secara keseluruhan dari tahun 2009-2010 dan 2011, sebanyak 56 kasus korupsi yang muncul ke publik tidak ditangani oleh aparat hukum baik di kabupaten/kota maupun di level provinsi dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp89 miliar.

Dalam data tersebut juga disebutkan, rangking potensi daerah korup di Aceh 2011 untuk kategori lima daerah penyumbang kasus tertinggi: Pertama, 10 kasus korupsi di SKPA Provinsi meliputi Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK ), Pendidikan, Kesehatan, Pengairan, DPKKA, Kependudukan, Perhubungan, Dispora, Pariwisata, Perkebunan dan Pertanian.

Kedua, 9 kasus korupsi meliputi wilayah Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Kota Lhokseumawe. Ketiga, 7 kasus korupsi meliputi Nagan Raya. Keempat, 6 kasus korupsi meliputi wilayah Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bireuen dan Pidie Dan kelima, 4-5 kasus korupsi meliputi wilayah Kota Subulussalam, Kota Langsa, Simeulue, Aceh Tenggara, dan Aceh Utara.

Menurut Askhalani, dirinya membeberkan kondisi korupsi di Aceh itu hanya ingin menunjukkan bahwa Aceh berada dalam posisi baikkah atau tidak baik.

Dia menambahkan, pemerintah di Aceh baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak mempunyai etikad baik secara politik untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi dalam pemerintahan.

“Selama ini penegakan yang dilakukan oleh institusi aparat hukum yakni kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kerja-kerja percepatan pemberantasan korupsi di Aceh tidak berlangsung baik dan taat hukum,” sebut dia sebagaimana ditulisnya pada bagian kesimpulan makalahnya.

Ditemui usai seminar, Askhalani menyebutkan, ada tujuh kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada tujuh kasus yang sudah dilaporkan ke KPK sejak Maret 2010 yang menurut kami berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Menurut dia, ketujuh kasus tersebut harus segera diselesaikan oleh KPK karena menjadi bagian terpenting dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi terpenting di Aceh. Apalagi dengan sudah terpilihnya Ketua KPK baru, dia berharap untuk segera mempercepat penyelesaian kasus-kasus tersebut.

“GeRAK telah melakukan beberapa kali penyuratan supaya kasus ini segera ditindaklajuti oleh KPK,” pungkas dia. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU