Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Kasus Kas Aceh Utara,
Polisi Jangan Tebang Pilih

LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Para penegak hukum diminta tidak berperilaku tebang pilih dalam pengusutan kasus bobolnya kas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara senilai Rp220 milyar di Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.

“Ini untuk mengembalikan kewibawaan hukum, terutama Polisi dan Kejaksaan tidak bisa mengabaikan kesalahan pidana yang begitu besar pada kasus ini,” ujar Yusuf Ismail Pasee, seorang praktisi hukum di Aceh Utara, kepada wartawan Selasa (23/12).

Dalam kasus ini penyidik polisi telah menetapkan enam terdakwa. Mereka diduga menikmati aliran dana deposito Pemkab Aceh Utara. Keenam terdakwa masing-masing Basri Yusuf, Yunus Kiran, (Tim Asistensi Bupati Aceh Utara), Cahyono Sasongko (Pimpinan Bank Mandiri Cabang Jelambar), Lista Andriani, Herrysawati Bakrie (Direktur Utama PT Sumber Daya Manunggal), dan direktur PT Aggro Siantara.

Sementara itu, Marzuki aktivis LSM Solidaritas Peduli Kebijakan (Serampak Aceh) menambahkan, Bupati Aceh Utara Ilyas Pasee juga harus ikut bertanggung jawab terhadap kasus ini. karena, bupati selaku kepala pemerintahan ádalah yang bertanggung jawab terhadap penata-usahaan dan pengelolaan keuangan daerah. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU