BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Aparat Kepolisian Resort Banda Aceh berhasil menangkap seorang pemuda yang mengantongi sabu-sabu seberat 2,5 gram. Pemuda berinisial HR, 23 tahun, ini ditangkap di kawasan Jalan Mujair Lampriet, Desa Bandarbaru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (18/2/2013).
HR merupakan warga Aceh Besar. Ia ditangkap polisi pada pukul 11.00 WIB saat melintas di Jalan Mujair Lampriet.
“Dari kantong sebelah kanan diamankan satu paket kecil sabu,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh AKBP Sigit Sumarjoko kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (18/2/2013).
Polisi mengaku telah mengintai HR dalam beberapa hari terakhir ini. Aparat kepolisian membuntuti HR yang mengendarai sepeda motor maticnya. Saat memasuki Jalan Mujair, polisi memberhentikan HR.
HR menolak diperiksa polisi, sehingga aparat meminta bantuan tetua kampung tersebut untuk membujuk HR. Akhirnya, dari pemeriksaan itu polisi menemukan paket sabu seberat 2,5 gram dan menyita sepeda motor HR.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini. “Kita ingin mendalami jaringannya,” kata Sigit. []