Afid/Habadaily.com

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh Ibnu Syukur mensinyalir ada keterlibatan petugas dalam kasus bebasnya Sofyan, narapidana yang ditangkap tengah meracik sabu-sabu di rumahnya, Senin (12/1/2015) malam.

“Pastilah, gak mungkin (tidak terlibat),” kata Ibnu Syukur saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2015).

Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu di Desa Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Senin malam. Di sana, polisi menangkap Sofyan, 52 tahun, narapidana yang tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara di LP Lambaro, Banda Aceh.

Sofyan ditahan di LP Banda Aceh sejak 2010 terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia ditangkap di Jakarta. Ia bisa keluar setelah mengantongi izin dari petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Ibnu Syukur menyebutkan, bebasnya Sofyan keluar-masuk lapas disebabkan ada “main-mata” dengan petugas. “Itu sangat-sangat melanggar,” sebut Syukur.

Pria yang baru menjabat Kepala LP Banda Aceh sejak November 2014 itu memastikan akan mengusut anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus Sofyan. Ia mempersilakan polisi untuk memeriksa para petugas lembaga pemasyarakatan.

“Kalau perlu diproses, ya diproses. Lebih baik ‘mematikan’ satu orang daripada merusak yang lain,” kata Ibnu Syukur.

Seorang narapidana, sebut Ibnu Syukur, memang diperkenankan untuk memperoleh izin keluar dari lapas. Namun, ia akan mendapatkan pengawalan dari petugas. “Beberapa jam saja, dikawal oleh pegawai. (Lama di luar) tergantung jaraknya. Kalau di Banda Aceh, bisa satu dua jam saja. Selesai itu pulang,” ujarnya. []

FG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.