AP Photo/Nick Ut

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Aceh menyatakan bahwa jurnalis asing yang hendak meliput peringatan 10 tahun tsunami harus mengantongi izin, terutama Kementerian Luar Negeri.

“Kami menghimbau agar wartawan asing yang ingin meliput agar melaporkan kegiatan jurnalistiknya ke Kemenlu dengan mengurus izin liputan atau kegiatan,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Mahyuzar dalam siaran pers yang diterima acehkita.com, Rabu (3/12/2014).

Kebijakan ini dirilis setelah Pemerintah Aceh melakukan rapat koordinasi perizinan bagi wartawan asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami bersama perwakilan Badan Imigrasi Aceh, Kanwil Kemenkum HAM, Prajoko Yuwono, Wakil Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Letkol Budi Haryono serta Humas Polda Aceh, AKBP Bakhtiar  di media center humas Aceh, Rabu (3/12).

Menurut Mahyuzar, jika wartawan asing mengirimkan datanya ke Pemerintah Aceh, maka Humas akan membantu mengirimkan data tersebut ke Kemenlu.

“Saat ini Humas Pemerintah Aceh akan menyaring data media asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami dan melaporkannnya ke Kementerian Luar Negeri untuk nantinya bekerjasama dengan Pendam IM mengeluarkan ID Card,” ujarnya

ID card ini berlaku untuk wartawan asing, nasional maupun lokal.

Dalam waktu dekat Humas akan melakukan pendataan wartawan lokal yang diizinkan meliput kegiatan tersebut, yaitu wartawan yang terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.