BANDA ACEH, 16 November 2011 — Mahkamah Konstitusi akan menetapkan putusan akhir perkara gugatan terhadap tahapan pemilihan kepala daerah pada Jumat, 18 November. Putusan ini merupakan penentuan nasib pilkada Aceh apakah dilanjutkan atau tidak.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh meminta agar masyarakat berdoa agar Mahkamah memutuskan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Aceh.
“Kita berdoa agar apa yang diputuskan oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi tanggal 18 November nanti sesuai dengan aspirasi masyarakat yang sebenarnya,” kata Abdul Salam Poroh usai menerima delegasi Uni Eropa di kantornya, Rabu (16/11).
Untuk menghadiri persidangan akhir gugatan dua warga Aceh terhadap SK KIP tentang tahapan Pemilukada, enam komisioner berangkat ke Jakarta. Mereka didampingi oleh kuasa hukum. Pada sidang akhir ini, KIP akan menyerahkan SK No 26/2011 yang memuat tentang penyesuaian tahapan Pemilukada yang dilakukan KIP sebagai tindaklanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi.
Abdul Salam Poroh berharap, SK Tahapan baru Pemilukada ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan final.
Apapun hasilnya, sebut Abdul Salam Poroh, KIP Aceh akan menjalankan putusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. “KIP Aceh siap melaksanakan apapun keputusan MK. Kita lihat saja hasil putusannya pada 18 November lusa,” ujar Poroh.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini akan sangat menentukan nasib Pemilukada berkelanjutan seperti tahapan yang disusun KIP melalui SK No 26/2011 atau ditunda. []