Terpidana sabu di PN Lhoksukon, Aceh Utara, divonis hukuman seumur hidup. | FOTO: Reza Juanda/ACEHKITA.COM

Terpidana sabu di PN Lhoksukon, Aceh Utara, divonis hukuman seumur hidup. | FOTO: Reza Juanda/ACEHKITA.COM
Terpidana sabu di PN Lhoksukon, Aceh Utara, divonis hukuman seumur hidup. | FOTO: Reza Juanda/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hasan Basri yang bekerja sebagai nelayan diberi ganjaran sebesar Rp1 juta per kilogram sebagai upah menjemput 78 kilogram sabu di tengah laut. Sabu itu dipasok dari Malaysia melalui jalur laut.

Hal itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Sultomi memeriksa terdakwa Hasan Basri pada sidang lanjutan kasus 78 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (17/9/2015).

Hasan Basri mengaku memperoleh order dari Rizal untuk menjemput sabu dari tengah laut. Sabu yang berasal dari Malaysia itu dipasok ke Aceh melalui jalur laut. Rizal memberitahukan titik penjemputan melalui koordinat satelit.

Setelah mengetahui titik penjemputan, Hasan bersama seorang temannya berangkat ke tengah laut menyewa boat nelayan. Mereka tiba di lokasi penjemputan tengah malam, 14 Februari lalu.

Sabu itu diantar dengan sebuah kapal. Hasan mengaku sempat berbicara dengan pengantar, namun ia tidak mengenalinya. “Lampu kapal dimatikan agar tidak diketahui nelayan lain,” ujar Hasan Basri.

Rizal menjanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang dijemput. Karena tergiur bakal memperoleh Rp78 juta dari usaha dadakan itu, Hasan Basri nekat saja.

Setiba di darat, Hasan menyerahkan sabu itu kepada Usman di kawasan Aceh Timur. Setelah transaksi itu, mereka berpisah dengan mobil berbeda.

Meski sudah berhasil mengantarkan sabu ke Usman, Hasan belum memperoleh upah. Pasalnya, ia keburu ditangkap polisi dan personel Badan Narkotika Nasional.

“Sudah duluan ditangkap,” ujarnya singkat. “Saya ditangkap hari Minggu sekitar pukul 13.30 WIB.”

Kasus 78 kilogram sabu-sabu ini melibatkan enam orang. Namun BNN berhasil menangkap empat di antaranya di Aceh Timur pada 15 Februari 2015 lalu. Mereka adalah Abdullah, Hasan Bahri, Samsul Bahri, dan Hamdani. Sedangkan dua lainnya, Rizal dan Usman, masih buron.

Kasus ini menyita perhatian publik. Apalagi pekan lalu, polisi menangkap enam orang pria bersenjata yang hendak membebaskan Abdullah, gembong sabu yang kini ditahan di LP Kajhu, Aceh Besar. Sejumlah di antara mereka ditangkap di sebuah rumah di kompleks perumahan DPRA di kawasan Kebon Raja, Banda Aceh. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.