BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Menjelang pelaksanaan ibadah puasa, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh dan Yayasan Perlindungan Konsumen merazia sejumlah pedagang makanan di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Rabu (10/6/2015). Petugas menemukan mie kuning (bahan baku pembuatan mie Aceh –red.) mengandung borak dan formalin.

Petugas BBPOM, Yayasan Perlindungan Konsumen, polisi dan Satpol PP mendatangi 13 tempat pembuatan mie tepung. BBPOM mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil uji lab tersebut diketahui bahwa 11 tempat pengolahan mie terindikasi menggunakan zat kimia berbahaya semisal borak dan formalin.

Kepala BBPOM Aceh Syamsuliani menyebutkan, dari 13 lokasi pengolahan mie yang diambil sampelnya, hanya dua tempat saja yang tidak menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Ini sangat tidak diperbolehkan. Borak dan formalin ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujar Syamsuliani kepada wartawan.

Menurut Syamsuliani, penggunaan borak dan formalin bisa menyebabkan gangguan pencernaan dan merusak saraf.

BBPOM memfokuskan pemeriksaan terhadap tempat pengolahan mie kuning menjelang puasa Ramadan. Pasalnya, mie menjadi peganan berbuka puasa yang ramai dijual di pinggir jalan sebagai takjil. []

FOTO & TEKS: SABARUN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.