Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Jelang Libur dan Cuti Bersama, Warga Aceh Diimbau Patuhi Protokol COVID-19

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Menyambut libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 di tengah masa pandemi, Pemerintah Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Imbauan itu disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah lewat Surat Edaran Nomor 061.2/15021 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Edaran ditujukan juga kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh.

Dalam edaran itu, Nova meminta agar dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol Kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19.

“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR alau Rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” demikian bunyi salah satu poin edaran itu.

Edaran itu menyatakan setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran corona di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di semua level. Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas COVID-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19.

Untuk menjaga agar gampong bebas dari penularan virus corona, setiap pengunjung harus membawa serta Surat keterangan bebas COVID-19.

Selanjutnya edaran itu juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan. Semua wajib menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.

“(Demi) mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” demikian tertulis dalam edaran itu.

Untuk seluruh kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19, pemerintah diminta untuk mengawasi agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Peran Satgas Penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum juga diminta untuk diperkuat.[RIL]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU