LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM – Dua warga Aceh ditangkap polisi di Kota Lhokseumawe, setelah jajan makanan dan minuman dengan uang kertas palsu di sejumlah kios. Dari keduanya, polisi mengamankan puluhan lembar duit tiruan. Sementara satu orang yang diduga pengedar uang palsu masih diburu polisi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan dua warga yang ditangkap yaitu RD (17 tahun) asal Aceh Timur dan MS (19) warga Aceh Utara. Menurutnya, satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu IB.
Menurut Ari Lasta, kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari IB. Keduanya lalu membelanjakan uang palsu tersebut di kios-kios. “Mereka membeli makanan dan minuman atau BBM eceran,” kata dia kepada jurnalis, Selasa (25/2/2020)
Setelah jajan dengan uang palsu, kata Ari, keduanya mendapatkan keuntungan dari uang asli hasil dari kembalian. “Keuntungan ini dijanjikan IB untuk dibagi hasil,” sebut dia.
Dari kedua tersangka, uang palsu yang disita polisi yaitu 55 lembar pecahan Rp 20 ribu, 20 lembar pecahan Rp 10 ribu, dan 57 lembar pecahan Rp 5 ribu.
Selain itu, dari keduanya turut diamankan uang asli pecahan Rp 2 ribu sebanyak 15 lembar. “Uang asli ini hasil pengembalian saat tersangka belanja dengan uang palsu pecahan Rp 20 ribu,” tutur Ari.
Menurut Ari, tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sub UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sub pasal 55 KUHP.
“Kedua tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” sebut Ari.