BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bakal calon gubernur Irwandi Yusuf mendapat sorotan. Kali ini, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh meminta Irwandi mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil dan keanggotaan partai politik karena yang bersangkutan mendaftar sebagai calon gubernur melalui jalur perseorangan.
“Kalau memang Irwandi yang kini menjabat Gubernur Aceh masih berstatus PNS dan anggota partai politik, maka sesuai peraturan segera mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pendaftaran,” kata Ketua Divisi Hukum Panwalu Aceh Askhalani di Banda Aceh, Kamis (8/12), seperti dikutip dari Antara.
Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2006 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar acuan dan kerangka hukum penyelenggaraan Pilkada Aceh dijelaskan pada pasal 33 ayat 1c bahwa anggota partai politik dan partai politik lokal tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon pasangan dari calon perseorangan kecuali telah mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pendaftaran calon.
Askhalani menyatakan, jika benar Irwandi Yusuf masih menjabat aktif sebagai pengurus partai politik, maka pihaknya akan menindaklanjuti hal ini. “Tolong berikan bukti kepada saya mengenai kebenaran bahwa Irwandi Yusuf masih aktif dan duduk dalam struktur kepengurusan Partai Aceh,” ujarnya. Jika tidak mundur, ia bisa gagal menjadi calon. Panwas akan mendalami informasi ini.
Sementara itu, bakal calon yang juga Gubernur Petahana (incumbent) Irwandi Yusuf membantah jika disebutkan dirinya terlibat dalam partai. “Saya tidak terdaftar di partai,” kata Irwandi menjawab acehkita.com, Kamis (8/12) malam. “Kalau dari PNS tidak ada dasar hukum.” []