Tuesday, April 23, 2024
spot_img

Inilah Syarat Mengambil Motor yang Disita

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, AKP Budi Darma, mengatakan, sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melanggar peraturan berlalu lintas masih ditahan pihaknya di Polresta Banda Aceh.

“Masih ada sekitar 30 kendaraan yang masih di Polresta karena belum diambil oleh pemiliknya,” kata Budi, Rabu (16/1/2013).

Menurut Budi, untuk mengambil kendaraan yang disita akibat balap liar, pemilik harus membawa sejumlah perlengkapan yang telah ditentukan seperti surat dari Polsek, Geuchik dan sejumlah surat-surat lainnya.

“Ini agar pelaku balap liar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.

Sementara untuk mengambil kendaraan roda dua yang hilang dicuri dan sudah ditemukan oleh Polisi Resort Kota Banda Aceh, pemilik kendaraan agar mengambilnya di Polresta dengan membawa STNK dan BPKP. “Jika nomor mesin sesuai dengan STNK maka kita berikan,” ujarnya.

Budi menambahkan, untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerab dilakukan saban malam Minggu, pihak kepolisian menurunkan personil di titik ke sejumlah titik yang sering digunakan para remaja untuk balap liar seperti di Lampineung, Lampeuneurut, Batoh, dan di depan kantor Gubernur Aceh.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU