Thursday, April 25, 2024
spot_img

Ini Alasan Partai Aceh Ikut Pilkada

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh yang sebelumnya menolak mengikuti pemilihan kepala daerah karena dinilai tidak sesuai dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh, siang tadi resmi mendaftarkan kandidat gubernur dan wakil gubernur ke KIP Aceh. Lalu, apa alasan partai ini mengikuti pilkada meski tidak ada qanun?

Bakal calon gubernur yang diusung Partai Aceh Zaini Abdullah menyebutkan, keikutsertaan mereka dalam pemilihan kepala daerah ini sebagai bentuk menjaga kelangsungan perdamaian Aceh.

Menurut Zaini, dalam politik tidak ada harga mati, semua bisa berubah. “Memang tidak ada… yang menanykut politik itu bergantung pada keadaan. Ini demi untuk melanjutkan perdamaian yang telah kita capai melalui perjanjian MoU Helsinki dan butir-butir MoU itu dijabarkan dalam UUPA,” sebut Zaini kepada wartawan usai mendaftar, Jumat sore.

Zaini adalah petinggi Gerakan Aceh Merdeka yang terlibat dalam perundingan Helsinki. Bersama Malik Mahmud, Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman, dan Bachtiar Abdullah, ia menjadi juru runding dalam perundingan sejak Januari 2005 hingga Agustus 2005.

Partai Aceh pernah tidak mengakui tahapan pilkada yang disusun Komisi Independen Pemilihan Aceh. Menurut mereka, tahapan pilkada tidak sesuai dengan Undang Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Apalagi, pilkada Aceh dilaksanakan tanpa menunggu qanun dari DPRA.

Kini, tanpa qanun Partai Aceh mengikuti pemilihan. Bahkan, hingga sore ini sudah tujuh pasangan yang diusung partai di tujuh kabupaten/kota. Zaini menyebutkan, dasar hukum pilkada sudah tepat, meski nant masih dibutuhkan qanun.

“Dasar hukum (pilkada) sudah tepat, karena apa pun yang diputuskan MK harus bisa berjalan,” kata Zaini. “Yang paling penting, di UU PA, masih memerlukan atau tertera di dalamnya qanun untuk bisa berjalannya pilkada Aceh.”

Keikutsertaan Partai Aceh dalam pilkada juga diakui Zaini sebagai titik kompromi agar suhu politik di Aceh tak bertambah memanas. Menurutnya, titik kompromi dalam politik biasa dilakukan. Hal ini seperti terjadi dalam perundingan damai dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki 2005 lalu.

“Ini sehubungan seperti kita telah alami juga masa-masa pada detik-detik kita mencapai perdamaian di Helsinki. Perlu maju ke depan sedikit atau mundur ke belakang demi untuk kelangsungan perdamaian di Aceh. Ini telah kita ambil,” ujar Zaini yang di kalangan GAM dikenal sebagai Menteri Luar Negeri.

Apakah ini langkah mundur? “Ini win win solution, yang penting untuk kelangsungan perdamaian di Aceh,” tegasnya.

Partai Aceh juga merasa punya tanggungjawab untuk menciptakan masa depan Aceh yang lebih baik. “Karena itu, Partai Aceh mengambil kesempatan untuk ikut pilkada,” sebut Zaini.

Hal senada dikemukakan Ketua Komisi I DPR Aceh Adnan Beuransyah. Mantan Juru Bicara Partai Aceh ini menyebutkan, keikutsertaan mereka dalam pilkada 2012 tak terlepas dari dicapainya kesepakatan antara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dengan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

“Karena itu terjadi pergeseran pemikiran,” kata dia.

Menurutnya, Dirjen Otda dan pimpinan Partai Aceh menyepakati sejumlah hal, terutama 21 butir MoU Helsinki yang hingga kini belum bisa diimplementasikan dalam UU No 11/2006, seperti pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.

“21 item dari UUPA yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki akan diakomidir dan akan menjadi prolegnas,” kata Adnan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU