BANDA ACEH | ACEHKITA.COM.Sayed Fuad Zakaria,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, melantik Indra Azmi sebagai anggota DPRA pergantian antar waktu (PAW), menggantikan Syafruddin Budiman.
Pengukuhan itu dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh.
“Pergantian anggota dewan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu sesuai keputusan Mendagri” kata Sayed Fuad, pemimpin sidang, Selasa (16/6).
Syafruddin Budiman sebelumnya menjadi anggota dewan dari PKPI. Ia diganti pada Pemilu, sebab memilih menjadi calon legislatif dari Partai Hanura.
PAW itu sempat dinilai janggal karena dalam pasal 93 Undang-Undang (UU) No.22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan, jika masa tugas DPR provinsi kurang dari empat bulan, maka tak diperlukan adanya PAW.
Namun Sayed Fuad menjelaskan, itu tak berpengaruh. Karena proses pengajuan PAW telah dilakukan jauh hari sebelum pelantikan.
Keputusan Mendagri tentang pemberhentian Syafruddin Budiman bernomor 161.11-167/2009, telah diterima sekretariat DPR Aceh sejak 17 Maret 2009 lalu. “Itu bersifat kongkrit dan final untuk ditindak lanjuti,” ujar Sayed Fuad.
“Mengingat waktu dan intensitas kegiatan DPR Aceh yang sangat padat, maka keputusa itu baru sekarang dapat ditindak lanjuti,” ujar Sayed Fuad.
Indra akan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat selama tiga bulan ke depan. Sayed Fuad berharap Indra dapat bekerja maksimal dalam memperjuangkan aspirsasi rakyat.[]