Thursday, April 25, 2024
spot_img

Imunisasi MR di Aceh yang Masih Menunggu Fatwa MPU

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Target sasaran Imunisasi Measles Rubella (MR) 1,5 juta jiwa anak di Aceh baru berhasil dicapai 6,76 persen. Hingga Selasa 11 September 2018, program pemberian vaksin MR bagi anak usia 9 bulan sampai dengan usia kurang dari 15 tahun di provinsi paling barat di Indonesia ini baru sekitar 100 ribu anak.

Angka tersebut merupakan capaian terendah se-Indonesia. Sementara masa kampanye Imunisasi MR hanya memiliki waktu selama dua pekan ke depan. (Baca: Aceh Terendah Capaian Imunisasi MR di Indonesia)

Sebelumnya diberitakan, Program Imunisasi MR pada 2018 ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga akhir September 2018 di 28 provinsi luar Pulau Jawa dengan target 31.9 juta jiwa.

Sementara realisasi pada tahun sebelumnya, Indonesia telah memberikan kekebalan lebih dari 95 persen dari 35 juta anak yangmenjadi sasaran di Pulau Jawa pada 2017.

“Imunisasi MR serentak ini ditargetkan terlaksana minimal 95 persen dari seluruh sasaran agar terbentuk kekebalan kelompok seperti yang diharapkan. Di Aceh, ada 1,5 juta jiwa anak yang jadi target sasaran Imunisasi MR ini,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh, Dr Abdul Fatah dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye Imunisasi Campak dan Rubella (MR) untuk Media, akhir Juli lalu.

Program imunisasi MR di Aceh sempat ditunda. Permintaan penundaan sementara itu dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada minggu kedua kampanye imunisasi MR yang meminta kepada Dinas Kesehatan Aceh dan Bupati/Wali Kota di seluruh Aceh untuk menunda sementara pemberian vaksin MR di Aceh.

Keputusan tersebut dikeluarkan karena disebutkan vaksin tersebut belum punya sertifikat hasil dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Plt Gubernur Aceh, Bapak Nova Iriansyah minta ditunda hingga vaksinnya memiliki sertifikat halal, agar masyarakat muslim di Aceh nyaman mengikuti program imunisasi tersebut,” kata Saifullah sebagaimana dikutip dari Serambinews.

Namun seiring waktu, pada 20 Agustus, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa dengan Nomor 33 Tahun 2018. Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan (mubah) untuk imunisasi karena tiga hal.

Fatwa MUI tentang Penggunaan Vaksin MR untuk Imunisasi

“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dharurat syar’iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh.

“Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal,” imbuhnya. (Baca: Kondisi Mendesak, MUI Fatwakan Penggunaan Vaksin MR Mubah)

Dalam fatwa itu, Kiai Ni’am juga menggarisbawahi bahwa bila sudah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan karena mengandung zat haram dalam proses pembuatannya.

Rita Yana (34), seorang ibu yang anaknya terinfeksi virus rubella, berharap agar seluruh anak di Aceh divaksin rubella. Soalnya, jika sudah menyerang tubuh, virus penyakit menular ini sangat sulit disembuhkan.

“Ayolah Ibu-ibu, kita potong mata rantai dari campak rubella ini. Jangan sampai ada Shafa dan Husnul lain. Sedih, Bu, bukan masalah virus ini gratis, tapi kami sudah menghabiskan uang banyak untuk pengobatan mereka. Bahkan saya sudah bawa Shafa ke Malaysia. Mereka bukan sakit, tapi butuh terapi seumur hidup,” ucap Rita.

Shafa (7) dan Husnul (2,5) merupakan dua anak Aceh yang dinyatakan oleh dokter telah terinfeksi virus rubella.

Mencari jalan keluar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin, pada Rabu (12/9) menggelar diskusi dengan mengundang para pihak untuk mencari jalan keluar terhadap penyakit menular virus rubella.

Para pihak yang hadir, sebagaimana disebutkan dalam keterangan pers Ombudsman Aceh, di antaranya; dr Abdul Fatah (Dinkes Aceh), Saifullah Abdul Gani (Jubir Pemerintah Aceh), Unicef, KP2A, dr Aslinar SpA (IDAI) dan Nuu Husen (Rumah Singgah).

Diskusi koordinasi mencari jalan keluar terkait Imunisasi MR di Aceh. (Foto: Ombudsman Aceh)

Taqwaddin mengatakan Ombudsman dalam hal ini sesuai kewenangannya melaksanakan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) untuk mencari solusi secepat mungkin karena terkait dengan nyawa manusia, karena kesehatan merupakan bagian pelayanan dasar.

Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan data yang menjelaskan dari 2010-2015 kasus campak berjumlah 23.164. Sedangkan kasus rubella sebanyak 30.463 sepanjang 2010-2015.

Misalnya, dijelaskan, tahun 2013 saja ada 2.767 kasus cacat bawaan akibat infeksi bawaan rubella di Indonesia. Angka ini disebutkan jumlah yang memprihatinkan karena butuh biaya yang sangat besar untuk menyembuhkannya.

Padahal, sambungnya, pemerintah sudah mensosialisasikan pentingnya pemberian Vaksin MR kepada anak-anak yang disampaikan melalui berbagai media.

“Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkannya akibat tidak diimunisasi MR yang telah banyak korbannya sebagaimana diakui oleh Firdaus Nyak Idin, Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak. Kami sarankan agar MPU dan Pemerintah Aceh segera bermusyawarah dan mempertimbangkan hal ini,” sebut Taqwaddin.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, disimpulkan bahwa imunisasi MR harus terus berjalan. Ombudsman Aceh meminta kepada Plt Gubernur Aceh atau Dinas Kesehatan Aceh untuk segera duduk bersama dengan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) guna menentukan sikap terhadap Vaksin MR.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh disarankan mengeluarkan instruksi terhadap masalah Vaksin MR, termasuk instruksi untuk melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh MPU Aceh.

“Ombudsman dalam hal ini akan mengeluarkan saran atau tindakan korektif kepada Pemerintah Aceh, hal ini untuk melindungi tingkat kematian bayi dan merambahnya wabah campak dan rubella,” pungkas Taqwaddin.

Pemerintah Aceh sedang menunggu Fatwa MPU
Terkait dengan berbagai informasi mengenai pelaksanaan Vaksin Measles Rubella (MR) di Aceh, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, menyatakan Pemerintah Aceh saat ini berada dalam posisi menunggu rekomendasi atau fatwa dari MPU Aceh.

Menurutnya, pelaksanaan Imunisasi MR yang saat ini masih belum bisa dilaksanakan karena belum adanya fatwa MPU Aceh, meskipun sudah ada “lampu hijau” dari Majelis Ulama Indonesia.

“Kami mengharapkan agar MPU Aceh segera mengeluarkan fatwa mengenai soal ini, sehingga dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan mekanisme, prosedur dan hal-hal lain yang terkait dalam soal pengambilan keputusan atau kebijakan di lingkungan Pemerintah Aceh dapat berjalan mulus,” ungkap Jubir Pemerintah Aceh.

“Seperti diketahui bahwa fatwa MUI tidak merekomendasi vaksin MR untuk digunakan oleh pemerintah, hanya dibolehkan penggunaannya bila darurat,” tulisnya dalam keterangan yang dikirimkan kepada wartawan.

Selain itu, disebutkan juga, untuk diketahui juga Dinas Kesehatan Aceh sebelumnya sudah mengirim surat kepada MPU pada 5 September 2018 yang isinya meminta agar pelaksanaan Vaksin Rubella MR bisa difatwakan. “Nah, fatwa itulah yang sedang kita tunggu,” sebutnya.

Bahkan dalam keterangan tertulis itu, pihaknya turut mempertanyakan apakah Aceh saat ini sudah darurat?

“Kondisi darurat dalam Islam bila tidak dilakukan bisa berakibat kematian. Contoh seseorang terdampar di tengah laut, tidak ada makanan sama sekali, yang ada hanya bangkai babi, dalam upaya menyambung hidup, maka boleh memakan bangkai babi, tetapi hanya sekedar untuk nyambung hidup, tapi tetap tidak halal. Untuk soal ini, tentu ulama lebih faham. Hal-hal seperti inilah yang sedang kita tunggu rekomendasinya dari MPU Aceh,” jawab Jubir Pemerintah Aceh.

Selanjutnya disampaikan juga terkait Aceh sebagai daerah asimetris dengan menjalankan syariat islam, “maka dalam kasus ini walaupun sudah ada fatwa MUI, selanjutnya MPU di Aceh perlu mengkaji lagi secara khusus sebagai bahan pertimbangan dan kemudian menerbitkan Fatwa MPU,” sebut Wiratmadinata

“Yang sudah pasti, Plt Gubernur Aceh tidak bisa secara sepihak mengambil keputusan yang objeknya ada dalam ranah MPU Aceh. Pemerintah Aceh akan melaksanakan rekomendasi dari MPU, sesuai ketentuan Qanun tentang MPU,” pungkas Jubir Pemerintah Aceh dalam keterangan tertulisnya.

Kemungkinan diperpanjang masa imunisasi
Program tahap kedua secara serentak dengan target pemerintah 95 persen anak Indonesia diimunisasi Measles Rubella (MR) terancam tidak dapat dipenuhi. Data keikutsertaan di sejumlah provinsi terbilang rendah.

“Pada imunisasi fase 2 ini, menargetkan hampir 32 juta anak usia 9 bulan hingga 15 tahun di 26 provinsi di luar Pulau Jawa. Hingga tanggal 10 September ini, baru mencakup 42,98 persen, seharusnya sudah 95 persen,” papar Deputi II Kepala Kantor Staf Presiden ( KSP) Yanuar Nugroho di kantornya, Rabu (12/9/2018), sebagaimana diberitakan Kompas.

“Intinya imunisasi MR terancam gagal, berpotensi gagal karena kita tidak bisa mencapai target 95 persen anak di luar Jawa diimunisasi pada akhir September 2018,” ujar Yanuar.

Guna mengejar target, kata Yanuar, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi. Selanjutnya agar pelaksanaannya efektif, sejumlah pemangku kepentingan akan dilibatkan dengan lebih intensif, antara lain ulama, pemerintah daerah, TNI-Polri, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, Vensya Sitohang, menyatakan Kementerian Kesehatan akan berdiskusi dengan para ahli kesehatan untuk mengkaji kemungkinan perpanjangan masa imunisasi.

“Untuk Pulau Jawa, kami melakukan perpanjangan waktu (2 minggu). Namun untuk luar Jawa, harus kami diskusikan lagi dengan para ahlinya, klinis dan epidemiolog,” kata Vensya, dikutip dari Harian Kompas.

Dia menyebutkan, imunisasi MR semestinya dilakukan dalam waktu dua bulan, bulan pertama di sekolah dan bulan kedua di masyarakat. Ini harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan agar terbentuk kekebalan komunitas. Jika banyak yang tidak terimunisasi, virus masih bisa menyebar.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU