SABANG | ACEHKITA.COM – Walikota Sabang Munawarliza Zainal menyebutkan bahwa implementasi butir-butir kesepakatan Helsinki yang tertuang dalam Undang Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh belum berjalan maksimal.
Belum maksimalnya implementasi UU Aceh ini dikarenakan sejumlah peraturan pelaksana undang-undang itu yang belum dipersiapkan oleh pemerintah pusat. “Baru ada satu PP (peraturan pemerintah) dan Perpres (peraturan presiden) yang telah ada untuk mengimplementasikan UUPA. Padahal yang dibutuhkan banyak,” kata Munawarliza pada acara sosialisasi UU Aceh yang dilaksanakan Aceh Recovery Forum di Sabang, Selasa (1/9).
Salah satu PP yang sangat dibutuhkan masyarakat adalah tentang Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Sabang. Namun hingga kini pusat belum merampungan peraturan pelaksana itu.
Munawarliza menyebutkan, seharusnya sosialisasi juga dilakukan untuk pejabat pusat di Jakarta. “Supaya mereka tahu kalau di Aceh sudah berlaku UU PA,” kata dia. []