Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Implementasi Pakta Damai Belum Maksimal: Sipil

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komponen masyarakat sipil Aceh menilai bahwa Pakta Perdamaian Aceh yang disepakati empat tahun lalu belum dimplementasikan secara maksimal. Tersendatnya pelaksanaan butir-butir yang telah dituangkan dalam Undang Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh itu karena Pemerintah Pusat belum menyiapkan peraturan pelaksana.

Zakaria, warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen, berharap pemerintah mengimplementasikan substansi perdamaian yang telah disepakati dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, 15 Agustus, empat tahun silam.

Menurut pria yang sengaja datang ke Banda Aceh untuk memperingati empat tahun perdamaian ini, ada sejumlah substansi perdamaian yang belum diimplementasikan secara maksimal. Ia menyebut soal pembagian kewenangan Pusat dengan Pemerintah Aceh.

“Sampai empat tahun perdamaian, kewenangan Aceh belum jelas,” kata Zakaria saat ditemui di halaman Masjid Raya Baiturrahman.

Belum jelasnya pembagian kewenangan ini, sebut Zakaria, tak terlepas dari belum adanya peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Seperti diketahui, sejumlah poin kesepakatan damai (MoU) Helsinki yang telah diakomodir dalam UU Pemerintahan Aceh baru bisa dilaksanakan jika sudah ada aturan pelaksana.

“Pemerintah harus segera melaksanakan UUPA. Pusat juga harus menyiapkan peraturan, apakah itu Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” ujar Zakaria.

Selain soal pembagian kewenangan, proses reintegrasi juga belum berjalan maksimal. “Reintegrasi sudah berjalan, tapi belum maksimal. BRA (Badan Reintegrasi Aceh) harus memastikan bahwa reintegrasi kombatan GAM berjalan normal,” kata dia.

Hal senada diakui Ketua Panitia Refleksi Empat Tahun Perdamaian, Teuku Banta Syahrizal. Menurut Banta, reintegrasi belum berjalan maksimal, seperti kompensasi bagi masyarakat yang menjadi korban dalam konflik antara Pemerintah Indonesia dengan GAM. Hal ini ditandai dengan pendataan korban konflik yang belum berjalan baik. Sampai saat ini tidak ada satupun data konkrit korban selama konflik di Aceh serta ahli warisnya.

Banta juga mengatakan, format reintegrasi yang dilakukan saat ini di Aceh seolah-olah hanya pada persoalan kompensasi. “Padahal juga harus dengan rehabilitasi, seperti menyediakan infrastruktur pendukung bagi masyarakat agar mampu meningkatkan kapasitasnya baik ekonomi maupun pendidikan,” kata Banta. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU