Thursday, April 25, 2024
spot_img

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan karena Corona, 4.187 CJH Aceh Berangkat Tahun Depan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seiring pelaksanaan ibadah haji 2020 ditiadakan akibat pandemi virus corona yang melanda Tanah Air maupun Arab Saudi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh memastikan calon jemaah haji (CJH) yang telah membayar lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini otomatis akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, berdasarkan keputusan Menteri Agama. Ia menyebut berdasarkan keputusan Menag, setoran Bipih tahun 2020 ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurutnya, hal itu diputuskan akibat pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini di tengah pandemi COVID-19 yang belum mereda. Sementara bagi jemaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat.

“Dari kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4.378 jamaah, 4.187 jemaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jemaah belum melakukan pelunasan,” ujar Samhudi dalam keterangannya, Selasa (2/5).

Samhudi mengatakan, jemaah calon haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH. Manfaat pengelolaan Bipih tersebut akan diserahkan kepada jemaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter 1 pada musim haji 1442 H/ 2021 mendatang.

“Namun bagi jemaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat bagi jemaah haji reguler. Dan bagi jamaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dimana jemaah mendaftar,” kata Samhudi.

Ia menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Menurutnya, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.

“Kalau ongkos haji naik, maka jemaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jemaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan Bipih jika seandainya ongkos haji naik atau turun,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan keputusan terbaik yang telah diambil oleh pemerintah. Masyarakat diminta bersabar karena kondisi saat ini yang dikategorikan force majeure di masa COVID-19.

“Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik,” ujar Samhudi.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU