Friday, March 29, 2024
spot_img

Hore, Pegawai di Aceh Dapat Libur Tambahan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh memutuskan untuk meliburkan para pegawai negeri sipil yang berada di lingkungan satuan kerja perangkat Aceh dan kabupaten (SKPA dan SKPK) pada tanggal 7 dan 8 November. Ini merupakan libur tambahan dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1432 H.

Keputusan Gubernur itu dituangkan dalam SK No. 061.2/591/2011 tentang penetapan hari libur Hari Raya Idul Adha 2011. Surat keputusan libur tambahan ini diedarkan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh.

Setelah meliburkan aktivitas perkantoran pada Senin dan Selasa (7-8/11) ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan bahwa Sabtu, 10 Desember dan Senin, 26 Desember sebagai hari pengganti masuk kerja.

“Hari libur dan hari pengganti masuk kerja ini berlaku untuk seluruh SKPA dan SKPK,” kata Gubernur Irwandi dalam surat keputusan yang dikeluarkan di Banda Aceh, 1 November lalu.

Gubernur meminta bagi satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dapat memberlakukan sistem piket. “Sehingga pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU