BANDA ACEH — Jajaran Kepolisian Resort Aceh Besar menyita empat kubik kayu ilegal di pedalaman hutan Lhong, Sabtu (21/2/2015).

Kepala Kepolisian Resort Aceh Besar AKBP Heru Novianto menyebutkan, kayu ilegal tersebut merupakan jenis damar dan meranti.

Seperti diberitakan acehvideo.tv, kayu tersebut ditemukan secara tidak terduga oleh sejumlah personel polisi yang hendak menuju lokasi pemusnahan ladang ganja.

Kayu tersebut diduga milik warga sekitar yang sering melakukan pembalakan liar di kawasan hutan tersebut. Kayu-kayu tersebut biasanya diangkut menggunakan becak motor ke permukiman penduduk. Diduga, kayu ini masih “menunggu” jemputan dari pemiliknya.

Menurut polisi, warga acap berdalih bahwa kayu-kayu tersebut hendak digunakan untuk merehabilitasi rumah atau pagar, bukan dijual ke kilang kayu. []

Hendra/ACEHVIDEO.TV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.