Thursday, April 18, 2024
spot_img

Harian Prohaba Polisikan AJI Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Harian Prohaba melaporkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh ke pihak kepolisian terkait berita penangkapan seorang anak berinisial PE di Langsa, Selasa (25/9). Koran ini merasa dirugikan oleh AJI Banda Aceh.

Laporan ini disampaikan Erlizar Rusli, staf legal Prohaba, ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Aceh, sekitar pukul pukul 15.30 WIB, hingga pengambilan berita acara pemeriksaan. Saat mengadukan AJI, Erlizar didampingi Arif Ramdan dan Yarmen Dinamika.

Pengaduan ini dilakukan Prohaba karena tidak terima terhadap sikap AJI Banda Aceh yang menilai koran ini telah melanggar kode etika jurnalistik dalam berita berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH”. Belakangan, PE ditemukan bunuh diri.

Erlizar Rusli, staf legal Prohaba, menyebutkan, pernyataan AJI Banda Aceh yang disampaikan dalam konferensi pers pekan lalu telah merugikan mereka. “AJI Banda Aceh telah melakukan pencemaran nama baik,” kata Erlizar saat dihubungi acehkita.com, Selasa malam.

Menurut Erlizar, AJI Banda Aceh telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengeluarkan pernyataan yang merugikan mereka.

AJI Banda Aceh, kata Erlizar, telah menjustifikasi bahwa berita Prohaba telah menyebabkan PE bunuh diri, padahal belum ada penelitian bahwa PE bunuh diri gara-gara berita itu.

“AJI melawan hukum, karena pernyataan tersebut bukan selayaknya dikeluarkan AJI. (Penyebab) meninggal seseorang itu menjadi kewenangan polisi,” ujarnya.

Selain itu, Erlizar juga menilai AJI Banda Aceh telah melangkahi kewenangan Dewan Pers, di mana AJI telah mengeluarkan pernilaian bahwa berita Prohaba melanggar etik. Menurutnya, penilaian terhadap sebuah berita seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.

“AJI Banda Aceh tidak berwenang untuk menilai sebuah berita salah atau benar, karena yang mehak melakukan itu adalah Dewan Pers. Jadi, AJI telah mencaplok kewenangan Dewan Pers,” sebut Erlizar. “Dia telah merugikan kita.”

Atas dasar itu, kata Erlizar, AJI Banda Aceh diduga telah melanggar hukum pidana dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Mereka telah menyebarkan pernyataan itu melalui konferensi pers dan juga dikirim ke media cetak dan elektronik,” kata dia. “Kita mengedepankan proses hukum.”

Seperti diketahui, Senin pekan lalu AJI Banda Aceh menyebutkan bahwa Prohaba telah melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40/1999 terkait berita “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH”. Berita itu dinilai menyebabkan tekanan psikologis terhadap PE. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU