BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Putusan sela Mahkamah Konstitusi membuat beberapa tahapan pemilihan kepala daerah bergeser. Pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 24 Desember, dipastikan juga akan melenceng. Sebab, Komisi Independen Pemilihan kembali membuka masa pendaftaran bagi calon seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menegaskan bahwa putusan sela berimplikasi pada sejumlah tahapan yang tengah berjalan. “Ini berimplikasi pada banyak hal, termasuk hari H,” kata Ilham kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (3/11).
Hal senada dikemukakan Akmal Abzal, komisioner KIP Aceh. “Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.
KIP Aceh baru akan mengambil keputusan selanjutnya setelah adanya putusan tetap dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dua warga Aceh terhadap tahapan pilkada yang disusun KIP. Mahkamah Konstitusi baru akan memutuskan pada 18 November nanti.
“Kita tunggu saja putusan final MK nanti,” ujar Ilham Saputra. “KIP akan menjalankan apa pun keputusan MK.”
Namun, saat ditanya wartawan apakah KIP akan membuat keputusan untuk menunda pilkada, Ilham Saputra langsung bilang, “kalau itu, no comment!”. []