Friday, April 26, 2024
spot_img

Hari Pemungutan Suara Pilkada Bergeser

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Putusan sela Mahkamah Konstitusi membuat beberapa tahapan pemilihan kepala daerah bergeser. Pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 24 Desember, dipastikan juga akan melenceng. Sebab, Komisi Independen Pemilihan kembali membuka masa pendaftaran bagi calon seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menegaskan bahwa putusan sela berimplikasi pada sejumlah tahapan yang tengah berjalan. “Ini berimplikasi pada banyak hal, termasuk hari H,” kata Ilham kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (3/11).

Hal senada dikemukakan Akmal Abzal, komisioner KIP Aceh. “Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.

KIP Aceh baru akan mengambil keputusan selanjutnya setelah adanya putusan tetap dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan dua warga Aceh terhadap tahapan pilkada yang disusun KIP. Mahkamah Konstitusi baru akan memutuskan pada 18 November nanti.

“Kita tunggu saja putusan final MK nanti,” ujar Ilham Saputra. “KIP akan menjalankan apa pun keputusan MK.”

Namun, saat ditanya wartawan apakah KIP akan membuat keputusan untuk menunda pilkada, Ilham Saputra langsung bilang, “kalau itu, no comment!”. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU