Thursday, March 28, 2024
spot_img

Hari Ini, Sepuluh Tahun Lalu di Jambo Keupok

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM- Pukul 07.00 WIB, 17 Mei 2003. Hari itu, ratusan petugas TNI bersenjata lengkap diangkut ke Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan dengan menggunakan tiga truk reo. Mereka mendatangi Desa Jambo Keupok, dan memaksa seluruh pemilik rumah keluar. Lelaki, perempuan, dan anak-anak dikumpulkan di depan rumah seorang warga.

Peristiwa yang dikenal dengan tragedi Jambo Keupok itu bermula dari informasi yang diberikan seorang informan (cuak) kepada anggota TNI yang menyebutkan bahwa pada tahun 2001-2002, Desa Jambo Keupok termasuk salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat keamanan dengan melakukan razia dan menyisir kampung-kampung yang berada di Kecamatan Bakongan.

Para pelaku yang diduga merupakan anggota TNI Para Komando (Parako) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI), menginterogasi warga satu persatu untuk menanyakan keberadaan orang-orang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang mereka cari. “Ketika warga menjawab tidak tahu, pelaku langsung memukul dan menendang warga,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontra Haris Azhar, dalam rilis yang dikirim ke acehkita.com, Jumat (17/5/2013).

Akibat peristiwa tersebut, empat warga sipil tewas dengan cara disiksa dan ditembak. 12 warga sipil tewas dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup. Tiga rumah warga dibakar, satu orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, serta empat orang perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata.

“Peristiwa itu juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah Masjid karena takut anggota TNI akan kembali datang ke desa Jambo Keupok,” jelasnya.

Menurut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003 silam merupakan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Desa Jambo Keupok, Kec. Kota Bahagia, Aceh Selatan. Sebanyak 16 orang penduduk sipil tak berdosa mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) dan pembakaran serta lima orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh anggota TNI para komando dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI).

Sepuluh tahun sudah peristiwa itu terjadi. Namun hingga kini warga Jambo Kepuok belum memperoleh keadilan dari negara. Bahkan mereka hingga saat ini masih mengalami trauma. Banyak anak-anak korban tidak mampu melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki biaya melanjutkan sekolah. Bahkan diantara mereka ada yang harus berhenti pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.

“Sementara proses hukum terhadap para pelaku belum juga dilakukan,” jelasnya.

Untuk itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepada Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu termasuk memeriksa para pelaku yang terlibat secara akuntabel dan transparan.

“Kami juga mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA segera membahas dan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang merupakan amanat dari MoU Helsinki tahun 2005,” harap Haris.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU