BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Irwandi Yusuf kembali menegaskan tidak akan menandatangani Qanun Pemilihan Kepala Daerah yang sudah diputuskan oleh DPR Aceh pada sidang paripurna Selasa lalu. Bahkan, Irwandi mengatakan, Qanun Pilkada itu masih bersifat rancangan.
“Haram hukumnya (qanun itu) singgah di meja saya,” kata Irwandi pada pembukaan Rapat Kerja Pusat Partai Rakyat Aceh di Hermes Palace Banda Aceh, Kamis (30/6). “Kalau masih berupa rancangan qanun, peu kuteken teuma (apa yang perlu saya teken).”
Menurut Irwandi, Qanun Pilkada tanpa mengakomodasi calon perseorangan belum disepakati pihak eksekutif. Tanpa persetujuan bersama, antara eksekutif dan legislatif, qanun itu sama sekali tak bisa dijalankan.
“Kalau sudah disepakati kedua belah pihak dan dalam 30 hari gubernur belum meneken, itu baru otomatis bisa berlaku,” ujar gubernur yang terpilih melalui jalur independen pada pemilihan 2006 lalu.
Selasa lalu, dalam sidang paripurna, melalui voting terbuka, mayoritas anggota dewan menyatakan penolakan terhadap jalur calon independen. Bagi mereka, jalur independen hanya diperbolehkan sekali saja pada pemilihan lalu, sesuai dengan Pasal 256 UU No 11/2006. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut.
Usai voting Selasa lalu, Ketua Panitia Khusus Qanun Pilkada Adnan Beuransyah meminta agar Gubernur Irwandi segera meneken qanun ini. “Agar bisa segera dimasukkan ke dalam lembar daerah,” kata dia. []