Thursday, April 25, 2024
spot_img

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penembakan TNI

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi Yasir Arafat, terdakwa penembakan anggota TNI Ismail Lopa, dalam sidang di lanjutan, Rabu (3/2). Di sidang beragenda putusan sela itu, majelis hakim berpendapat sebagian eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, masuk ke pokok perkara dan harus dibuktikan ke persidangan.

Pada sidang sebelumnya kuasa hukum terdakwa meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa Hukum menilai, dakwaan terhadap kliennya masih kabur (obscur libel). “Secara formal, surat dakwaan sudah sah, dan sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP,”kata hakim ketua H M Arsyad Sundusin.

Majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan kembali terdakwa baik secara formil maupun materil. Usai membacakan putusannya majelis hakim meminta jaksa penuntut umum yang terdiri Surya Denta SH dan Kholil SH untuk menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari rabu 10 Februari mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi,” kata Hakim ketua H M Arsyad Sundusin.

Yasir Arafat dijerat pasal berlapis masing-masing 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP dengan pidana mati. Penembakan yang dilakukan Yasir Arafah dan berujung tewas Ismail Lopa anggota kodim 0101 Aceh Besar terjadi 10 oktober lalu.

Insiden tersebut berawal dari kecurigaan Arifin, Kepala Dusun Tgk Jalara Desa Cot Lamkeuweuh Kecamatan Meuraxa, pada kendaraan roda empat jenis Avanza yang sering keluar masuk di daerah itu. Arifin kemudian melaporkan itu pada Yasir Arafah saat terdakwa datang ke rumahnya. Mendapat laporan itu Yasir Arafah kemudian pulang ke rumah dan kembali dengan membawa senjata Revolver berseri XL 258159 yang tersemat di pinggangnya.

Saat itu, Yasir bersama Arifin sempat mengamati Avanza yang tengah keluar di jalan dusun tersebut. Melihat hal itu, Yasir kemudian keluar dan meminta mobil yang disopiri Ismail untuk berhenti karena melaju kencang. Terdakwa sempat melepas dua tembakan peringatan dan akhirnya menembak mobil karena tidak berhenti. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawa Ismail Lopa tak tertolong. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU