BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyampaikan rasa terimakasih kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Amir Syamsudin terkait pemulangan tiga narapidana politik Aceh beberapa waktu lalu.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri yang telah mengabulkan permintaan pemindahan tahanan polisi Aceh Ismuhadi dan kawan-kawannya,” kata Zaini pada sambutan seremoni penandatanganan MoU antara Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Indonesia dengan Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Jumat (28/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga narapidana politik Aceh, Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Ilyas. Ketiga disebut-sebut terlibat dalam bom Bursa Efek Jakarta dan divonis seumur hidup. Sejak 12 tahun lalu, ia dipenjara di LP Cipinang Jakarta. Pertengahan bulan ini, mereka dipindahkan ke LP Lambaro Banda Aceh setelah mendapat perubahan status tahanan dan pengurangan masa tahanan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Meski berstatus narapidana politik, Ismuhadi cs tidak dibebaskan seperti seribuan lebih tahanan politik dan narapidana politik lainnya pascapenandatanganan MoU Helsinki, 2005 lalu.
Gubernur Zaini mengharapkan semua kebijakan yang dijalankan Pemerintah Pusat di Aceh dalam konteks memperkuat perdamaian dan mampu membantu kelancaran tugas-tugas pemerintah dalam menjalankan program-program untuk rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Zaini juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin terkait implementasi hukum di Aceh.
Jika hukum ditegakkan dengan baik, kata Zaini, maka kehidupan bermasyarakat akan aman dan tentram. Sebab, hukum merupakan dasar dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dengan penerapan hukum yang baik, maka penghormatan terhadap hak asasi manusia akan berjalan dengan baik. Dan semua ini akan membawa kita ke alam demokrasi yang lebih baik pula,” ujarnya. []